Pelarangan Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019 Harus Dipertegas Kembali

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersandung kasus korupsi di Pemilu 2019. Alasan Bawaslu adalah pelarangan narapidana (napi) khususnya kasus korupsi dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, mengacu ke putusan Mahkamah Agung serta menyangkut hak asasi manusia (HAM).

KEPUTUSAN Bawaslu RI ini tentu memicu pro dan kontra di dunia pergerakan, khususnya dalam gerakan anti korupsi di Indonesia. Ada yang mengecam, namun ada pula yang justru setuju dengan belied tersebut.

Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri memahami adanya perdebatan panjang terkait konstitusi pelarangan bagi eks napi kasus rasuah masuk dalam daftar calon legislatif di Pemilu 2019.

“Sepatutnya, lembaga legislatif yang mengatur regulasi yang membolehkan eks napi korupsi mencalon anggota legislatif. Kita tahu, DPR RI yang merancang undang-undang. Apakah itu, UU Pemilu, UU MD3 dan UU Pilkada,” kata Pazri dalam diskusi terbuka LA2M Unlam Kalsel di Open Space Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kayutangi, Sabtu (29/9/2018).

Menurut Pazri, pembatasan hak politik bagi para caleg yang tersangkut kasus korupsi harusnya tegas, bukan malah diberi keleluasan, hingga mereka bisa lolos menjadi calon di Pemilu 2019.

Bukan tanpa alasan, Pazi menilai pembatasan hak politik merupakan efek jera, namun juga upaya pencegahan bagi orang yang pernah menyalahgunakan wewenang untuk berkuasa kembali.

“Harus ada regenerasi untuk lembaga legislatif hari ini,ada yang sudah berkali-kali menjabat anggota legislatif,” papar alumnus magister hukum ULM ini.

Pazi meyakini dengan pelarangan mantan napi korupsi untuk mencaleg, jeas tidak melanggar hak konstitusi walaupun pihak yang pro membenturkan dengan UUD 1945 tentang HAM.

“Memang hak konstitusi seseorang itu sama boleh memilih dan dipilih. Namun yang patut dipertimbangkan adalah status hukum yang pernah menjeratnya,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.

Advokat muda ini menegaskan mesin partai harus bekerja untuk menyeleksi kandidat caleg dengan mencoret eks napi korupsi. “Jadi pencegahan korupsi dimulai dari partai politik, bukan malah partai politik yang mencalonkan mantan koruptor,” cetus Pazri.

Pendapat berbeda justru dikemukan Pathurahman Kurnain. Akademisi asal FISIP ULM ini mengatakan pembolehan mantan terdakwa kasus korupsi untuk mencaleg, akibat perbedaan pendapat antar lembaga negara.

“KPU, Bawaslu dan Mahkamah Agung yang berbeda pandangan tentang pembolehan dan pelarangan napi korupsi. Tentu saja, wajar ha itu terjadi, sepanjang dengan argumentasi hukum yang kuat,” ucap Pathurrahman.

Ia berpendapat pembolehan eks napi korupsi mencaleg bukan masalah yang harus berlarut-larut untuk diperdebatkan. “Terpenting adalah bagaimana menghadirkan demokrasi dengan sistem yang sehat,bersih dan berbiaya rendah,” kata dosen muda ilmu pemerintahan FISIP ULM ini.

Pathurrahman menuturkan dengan sistem demokrasi yang sehat akan menghasilkan pemerintahan yang bersih dan jauh dari korupsi. “Caranya adalah partisipasi masyarakat yang tidak terpancing dengan tawaran politik uang,” kata mantan Ketua BEM FISIP ULM in.

Jika biaya politik rendah, Pathurrahman malah meyakini akan hadir anggota-anggota legislatif yang berkualitas yang mewakili masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.