Pembentukan Cabang Dinas Masih Terganjal Regulasi Pemerintah Pusat

0

PEMBAGIAN kewenangan dalam bidang pendidikan telah dilaksanakan efektif pada 1 Januari 2017 lalu, termasuk di Kalimantan Selatan. Kini, kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel. Sisanya, SMP dan SD menjadi domain pemerintah kabupaten dan kota.

MESKI begitu, jalur birokrasi yang belum menyentuh akar rumput diakui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel HM Yusuf Effendi turut menjadi kendala. “Untuk menjangkau pelayanan dalam bidang pendidikan, semestinya telah dibentuk cabang dinas pendidikan di kabupaten dan kota. Sayang, regulasinya belum mendukung untuk itu,” ucap Yusuf Effendi kepada wartawan, usai menghadiri Konferensi Kerja PGRI Kalsel di Banjarmasin, Jumat (30/3/2018) malam.

Ia menerangkan pembentukan cabang dinas di daerah mensyaratkan minimal ada 150 sekolah yang berada di bawah binaannya. Nah, menurut Yusuf, regulasi yang dibuat pemerintah pusat sudah sepatutnya ditinjau ulang kembali.

Dilema yang dihadapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel adalah jika membentuk cabang dinas, otomatis struktur dinas yang ada harus dipangkas. Sementara, menurut Yusuf, posisi pejabat eselon IV di Disdikbud Kalsel sangat dibutuhkan.

“Satu-satunya jalan keluar adalah pemerintah pusat kembali meninjau ulang regulasinya,” ucap mantan pejabat Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.

Seiring pelimpahan kewenangan dari pemkab dan pemkot berdasar UU Pemda, diakui Yusuf masih cukup membantu Disdikbud Kalsel dengan adanya dua komponen yakni pengawas sekolah dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS).

“Mereka inilah yang selalu menyampaikan informasi kepada Disdikbud Kalsel. Namun, keberadaan mereka juga terbatas, sehingga cabang dinas yang ditempatkan di kabupaten dan kota memang sangat dibutuhkan sekarang,” tandas Yusuf.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.