Dituntut Tinggi, Hakim Vonis Bripka Suparmin Bersalah dan Dihukum 2 Tahun Penjara

0

DENGAN dibantu tongkat penyangga, Bripka Suparmin berjalan gontai menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (15/8/2018). Oknum anggota Polsek Banjarmasin Tengah yang membawa kabur seorang tahanan kasus narkoba, berbekal surat palsu ini harus mendengarkan amar putusan hakim.

SEBELUMNYA, jaksa penuntut umum (JPU) Aswandi Noor meminta agar majelis hakim  menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, karena terbukti telah melanggar Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP.

Didampingi penasihat hukum, Wanto A Salan yang telah membacakan nota pembelaan (pledoi), giliran majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Hj Nurul Hidayah mengambil keputusan.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Hj Nurul Hidayah menegaskan terdakwa Bripka Suparmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP.

Unsur-unsur tindak pidana pasal dakwan kesatu JPU ditegaskan majelis hakim telah terpenuhi. Untuk menghukum terdakwa, tiga hakim yang menyidangkan perkara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Pertimbangan hakim adalah terdakwa Bripka Suparmin mengakui kesalahannya, berkelakuan baik selama proses persidangan, tidak pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan, sebagai seorang anggota kepolisian yang telah mengetahui hukum, Bripka Suparmin dianggap majelis hakim tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.