Di Kalsel Ada 178 Blank Spot Area Sinyal Telekomunikasi

0

PEMERINTAH provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi traffic frekuensi, baik pemancar radio, televisi, maupun Base Transceiver Station atau disingkat BTS.

SEBAB, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi itu,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kalsel Gusti Yanuar Rifa’i, Selasa (11/9/2018).

Pemerintah provinsi, bebernya, hanya sebatas memberikan data informasi, termasuk wilayah atau area yang belum terjangkau frekuensi BTS atau blank spot area gelombang elektromagnetik itu.

Di wilayah Kalsel, bebernya, saat ini terdapat 178 blank spot area yang sudah dilaporkan ke pemerintah pusat. Kawasan tersebut merupakan daerah terpencil dan miskin, yang kebanyakan berada di Kotabaru.

Berdasarkan data yang disampaikan tersebut, pemerintah pusat akan membangun BTS melalui program 5 ribu BTS.

Disinggung peran Dinas Kominfo Kalsel terhadap pengawasan penyiaran yang berjalan selama ini, ia menyatakan, hal itu sepenuhnya sudah dilakukan oleh Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Kalsel.

Mantan Asisten II Bidang Pembangunan Setdaprov Kalsel ini menyatakan, nantinya KPID akan berdiri sendiri, dan terpisah dengan dinas kominfo. “Mereka akan diberikan dana hibah untuk kegiatannya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.