Terbitkan Keputusan KPU Kalsel, Partai Buruh dan PKN Bebas Gelar Rapat Umum Tanpa Zona Kampanye

0

TAHAPAN kampanye akbar parpol kontestan atau calon perseorangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 dalam bentuk rapat umum dimulai di Kalimantan Selatan.

ANGGOTA KPU Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Fahmi Failasopa mengingatkan agar pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum harus mengacu Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024.

“Dalam hal ini, KPU Provinsi Kalsel berwenang dalam menetapkan jadwal kampanye metode rapat bagi calon anggota DPD di Kalsel. Hal ini berpedoman dengan Pasal 49 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel dalam keterangannya, Minggu (21/1/2024).

BACA : Laporan Awal Dana Kampanye Parpol, Partai Golkar Terbesar, Hanura Dan PSI Cuma 200 Ribu

Menurut Fahmi, berdasar Keputusan KPU Kalsel Nomor 7 Tahun 2024, bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKB) bebas berkampanye selama 21 hari di seluruh wilayah Provinsi Kalsel tanpa menggunakan zona kampanye.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Terapkan Waskat Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturan dan Larangannya!

“Sebab, kedua parpol ini tidak mendukung salah satu Capres-Cawapres. Untuk semua calon anggota DPD dapat berkampanye rapat umum selama 21 hari tanpa berpedoman zona kampanye. Tapi, harus tetap mengikuti atau berpedoman dengan aturan yang berlaku,” ucap mantan anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.