Hampir 2 Tahun Buron, Resividis Curanmor Dibekuk di Desa Batu Kajang

0

PELARIAN pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir, usai hampir dua tahun berhasil lolos dari sergapan polisi.

PELAKU diamankan tim gabungan Polres Tabalong di sebuah kontrakan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim, Minggu (13/2/2022).

PELAKU berinisial AK (35 tahun), warga Jalan Gading Simpang Empat Bulau Dalam, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

AK diamankan tim gabungan dari Polres Tabalong, Polres Paser dan Polsek Batu Sopang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata.

BACA : Operasi Jaran Intan 2021, Polres Tabalong Ringkus Delapan Pelaku Curanmor

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengungkapkan pelaku ditangkap lantaran pada Kamis (15/8/2019) mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah mess. Saat itu, sepeda motor dalam keadaan terkunci setang dengan kunci ditaruh di atas lemari kamar.

“Ketika itu, korban tengah tertidur dan beristirahat bersama dua rekannya di kamar berbeda di mess di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong,” kata Mujiono dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Ternyata, besoknya sekira pukul 06.00 Wita, korban terbangun. Ia terkejut ketika HP android, uang tunai Rp 150 ribu serta motor yang terparkir di mess telah raib digondol maling.

BACA JUGA : Embat Motor Orang, Residivis Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Banjarbaru Barat

Mujiono mengatakan dari aksi pencurian diketahui pelakunya adalah AK. Ia mencuri motor merek Honda Beat nopol DA 6517 UAV warna hitam dan satu unit HP milik korban.

“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 20.600.000. Dia kemudian melapor ke Polres Tabalong pada 15 Agustus 2019,” kata Mujiono.

BACA JUGA : Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Dua Pelaku Suami Istri

Berselang beberapa tahun kemudian, AK telah diketahui tempat persembunyiannya oleh polisi. Hingga akhirnya AK pun ditangkap dan diboyong ke Mapolres Tabalong di Tanjung.

“Tersangka merupakan resividis dengan perkara yang sama. Untuk tersangka, kami tahan dan jerat dengan Pasal  363 KUHP atas tindak pidana curanmor,” pungkas Mujiono.(jejakrekam)

Pencarian populer:buron curanmor berhasil dibekuk
Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.