Libatkan Fakultas Hukum ULM, BAPETEN Ajak Gali Mendalam RUU Ketenaganukliran

0

SESUNGGUHNYA teknologi adalah sahabat manusia. Tak seorangpun mengingkari faktanya. Keberpihakan teknologi pada hal yang merusak itulah yang dikhawatirkan. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merupakan lembaga pemerintah yang diberi tugas dan wewenang untuk mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, terutama aspek keselamatan maupun kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

DEMI membumikan keberadaan UU Nomor 10 Tahun 1997, BAPETEN bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengadakan acara konsultasi publik penyusunan Rancangan Undang-Undang Penggantian Undang-Undang Ketenaganukliran di Gedung Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, Kamis (5/7/2018).

Kegiatan untuk menggandeng para akademi dan masyarakat lainnya untuk menyosialisasikan dan mengumpulkan masukan dari para stakeholders terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku atau sudah diterbitkan undang-undang pengesahan konferensi internasional tentang penanggulangan tidak terus menuklir.

“Yang kita konsultasikan kepada publik adalah rancangan undang-undang yang belum terbit dan sudah dikonsep, tetapi sudah diproses untuk menjadi undang-undang yang baru,” ujar Direktur DP2IBN – BAPETEN Yudi Pramono.

Dia menjelaskan hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, bahwa keterlibatan publik dan pakar itu sudah dimasukkan dalam proses perundang-undangan.

“Makanya, kami mengundang Fakultas Hukum ULM guna menjadi mitra dalam menanggapi perancangan perundang-undangan untuk memungkinkan adanya masukkan perbaikan ataupun koreksi,” katanya.

Dijelaskan Yudi, ada beberapa masukkan yang dicatatnya melalui hasil sosialisasi ini. Seperti diadakannya pasal-pasal yang diusulkan untuk masuk dalam RUU yang dinilai Yudi, pada keputusan sebelumnya memiliki keterbatasan konferensi dan usulan dari Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK).

“Misalnya, bagaimana suatu mediasi pemerintah ke publik. Kita hanya sampai ke masyarakat, dalam hal kontribusi terhadap keamanan nuklir. Tetapi bagaimana pemerintah itu memediasi ke masyarakat terkait status keamanan dan keselamatan instalasi nuklir perlu dipertimbangkan untuk dibicarakan,” katanya.

Masih menurut dia, ada pula yang mengusulkan bagaimana suatu lembaga penelitian seperti perguruan tinggi bisa mengimplementasikan aturan-aturan yang akan diusulkan. Termasuk, domain penelitian yang jadi kewenangan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) akan diperluas lagi. Sebab, sebelumnya terkendala akibat keterbatasan sumber daya manusia dan finansial.

“Dari itu, kita harus saling mendukung agar pemikiran perkembangan itu. Tidak hanya satu atau dua institusi. Padahal, di perguruan tinggi dalam ranah perkembangan IPTEK harus terlibat,” ucapnya.

Yudi menuturkan,  perlunya keterlibatan perguruan tinggi ini agar semua nuklir  punya pergerakan maju secara sporadis tidak hanya dipikirkan oleh Batan. “BUMN dan BUMD juga ikut terlibat. Sedangkan, perguruan tinggi didorong terkait dengan teknis. Jadi, silakan dengan amanah undang-undang ini melakukan penelitian, tetapi harus berkoordinasi dengan Batan sebagai satu-satunya institusi yang dari awalnya memiliki kewenangan,” tandas Yudi.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.