Temukan Fakta Hukum, Insiden Bocah Tewas Kena Jebakan Bani Direka Ulang Polres Balangan

0

INSIDEN tewasnya Asek, bocah 14 tahun di Dusun Hulu Sungai Mamukau, Desa Marajai, Kecamatan Halong pada akhir Februari 2022 lalu direka ulang oleh Polres Balangan.

REKA ulang ini dilakukan Polres Balangan guna menemukan fakta-fakta baru terkait peristiwa yang telah menelan korban jiwa itu di halaman Mapolres Balangan, Paringin, Selasa (26/4/2022).

Tersangka IG (34 tahun) yang memasang jebakan babi dan ternyata justru mengenai Asek pun dihadirkan dalam rekonstruksi, demi mengungkap fakta hukum dari peristiwa yang terjadi pada dua bulan lalu itu.

Saat reka ulang, IG mengatakan dirinya tak berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang akibat jebakan babi yang dipasangnya di Dusun Hulu Sungai Mamukau pada Februari 2022 lalu. Apalagi, jebakan babi itu sudah terpasang dua bulan lalu di lokasi kejadian, sebelum adanya insiden berdarah itu.

BACA : Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal HSU Diamankan Polsek Halong

IG pun mempraktikkan dari proses pembuatan jebakan babi tradisional, sampai ia menguburkan jasad Asek di wilayah pegunungan Dusun Hulu Sungai Mamukau, Desa Marajai di Halong. Jarak di kuburnya Asek pun hanya 50 meter dari lokasi jebakan. IG memperlihatkan posisi Asek yang tergeletak di tanah. Kemudian, korban tertusuk bambu runcing dari jebakan yang ia buat.

Ia juga menemukan Asek atau korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Merasa kaget, IG pun menyeret korban dan mencari kubangan. Pada kubangan yang ia temukan di lereng gunung, jasad Asek pun kemudian dikubur.

BACA JUGA : Ada Anggotanya Reaktif, Kapolres Balangan Jalankan SOP Penanganan Covid-19

IG menceritakan, ketika ia selesai mengubur korban, dirinya pun langsung pulang. Ia hanya berdiam diri karena takut untuk mengaku karena ternyata jebakan yang dipasang untuk babi justru memakan korban nyawa manusia.

Namun, beberapa hari kemudian, ia kembali ke makam korban dan menemukan ada bekas keluarga korban menggali kuburan. Lantas, IG langsung pulang ke rumah. Ia bergegas mendatangi ketua RT untuk mengakui kesalahannya. Berikutnya, IG menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya.

Ulun sebenarnya maaf lah ulun kedida berencana pembunuhan, ulun kada singhaja. (Saya sebenarnya memohon maaf, tidak ada rencana melakukan pembunuhan. Saya tidak sengaja),” ucap IG dalam bahasa Banjar.

BACA JUGA : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Balangan

Ada 10 reka adegan yang digambarkan oleh IG kepada tim Satreskrim Polres Balangan dan Polsek Halong disaksikan pula jaksa dari Kejari Balangan.

Kapolsek Halong, Iptu Krismianto menerangkan, dari reka adegan yang dilakukan pihaknya ditemukan beberapa fakta. “Satu di antaranya adalah perbedaan adegan diseret dan dibawa menggunakan tangan. Namun itu, karena perbedaan bahasa,” kata Kapolsek Halong.

“Reka adegan ini juga untuk memperjelas  peran dari tersangka. Bagaimana cara tersangka memasang jebakan babi sampai penemuan korban yang terkena jebakan,” beber Iptu Krismianto.

BACA JUGA : Bakar Rumah Sendiri, Akhirnya Lima Rumah Tetangga Turut Diamuk Si Jago Merah

Menurut dia, dalam kasus itu memang belum ditemukan adanya unsur kesengajaan. Terlebih jarak pemasangan jebakan hingga adanya korban justru berselang dua bulan.

Usai reka ulang ini, pihak kepolisian akan melengkapi berkas yang nantinya dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Akibat kelalaian IG dalam memasang jebakan babi hingga membuat nyawa seseorang melayang pun dikenakan Pasal 359 KUHP.

“Dalam pasal ini ditegaskan barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tutur Kapolsek Halong.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.