Dewan Sampaikan Pendapatnya Terkait Pengajuan 12 Raperda Pemkab Balangan

0

SECARA resmi DPRD Balangan menyampaikan pandangannya terkait penyampaian 12 rancangan Peraturan daerah (Perda) Propemperda Tahun 2023 oleh Pemda Balangan.

SALAH satu pandangan ini, disampaikan oleh Satriana sebagai juru bicara dari Fraksi Amanat Bintang Demokrasi saat rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Balangan, (10/2/2023)

Erly Satriana mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Balangan Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Balangan yang telah dirubah dengan peraturan DPRD Balangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua peraturan DPRD Balangan bahwa dalam pelaksanaannya saru tugas dan fungsi DPRD Balangan yaitu sebagai legislator atau pembuat peraturan daerah yang diawali dengan penyusunan, penyampaian Raperda oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.

Selanjutnya, menurut Erly Satriana, dilakukan pembahasan bersama antara DPRD Balangan dengan Pemerintah Kabupaten Balangan ,melaksanakan kegiatan teknis atau study banding ,mengejar rapat – rapat ,finalisasi dan terakhir persetujuan bersama .

Erly Satriana juga memaparkan Perda tahap pertama telah disampaikan 12 buah oleh Pemerintah Kabupaten Balangan sehingga menurutnya untuk tahapan selanjutnya adalah pembahasan yang dilakukan oleh bidang terkait dan harapan kita semua dapat berjalan efektif pada Tahun 2023 ini.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.