Beredar di Jalan Raya, Satpol PP Tabalong Jaring Badut Jalanan, Pengemis hingga Pedagang Asongan

0

SEBANYAK delapan pedagang asongan, pengemis, badut jalanan, pembersih kaca mobil dan pengamen yang biasa beroperasi di lampu merah di Kota Tanjung diamankan Satpol PP Tabalong, Rabu (12/1/2022).

MEREKA ditengarai mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat khususnya pengguna jalan saat berada di perempatan lampu merah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong, Abdul Halim mengatakan penertiban pengamen, badut jalan, pedagang asongan dan pembersih kaca mobil ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Delapan orang tersebut terdiri dari lima orang anak-anak dan tiga orang dewasa,” ujar Abdul Halim kepada awak media di Tanjung, Rabu (12/1/2022).

BACA : Bukan Lagi Jadi Hiburan, Antropolog ULM Sebut Badut Jalanan Model Pengemis Berbungkus Tokoh Kartun

Untuk anak-anak yang terjaring razia, Halim mengungkapkan berasal dari Tabalong. Sedangkan, tiga lainnya merupakan orang dewasa dari luar Tabalong.

“Anak-anak yang terjaring akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong (DP3AP2KB) Kabupaten Tabalong. Para orangtua anak ini juga dipanggil,” kata Halim.

Sedangkan, masih menurut dia, mereka yang terjaring penertiban yang merupakan warga luar Tabalong akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

BACA JUGA : Tak Kuat Dilintasi Angkutan Berat, Jalan Rusak di Kawasan HSU-Tabalong Segera Diaspal

Halim menegaskan penertiban masalah sosial ini akan rutin dilaksanakan. Ini mengingat menjamurnya pelaku masalah sosial seperti pengamen, badut jalanan, tukang bersih kaca mobil, penjual asongan dan yang lainnya ini di jalan raya Tabalong.

“Untuk waktu tidak terjadwal namun sifatnya tentatif, jadi bagi siapa yang bandel akan kami angkut. Apalagi, Perda Nomor 8 Tahun 2018 ini telah disosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Halim.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.