Protes Hasil Tes KPID Kalsel, Komisi I Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Kalsel

1

TERBITNYA Surat Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan bernomor 160/1117/DPRD, tertanggal 6 Juli 2021 mengenai hasil seleksi fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2021-2024, berbuntut panjang.

BERDASAR surat Komisi I DPRD Kalsel bernomor 43/KOM-I/VII/2021, tanggal 1 Juli 2021 memutuskan 7 nama calon anggota KPID Kalsel terpilih periode 2021-2024. Mereka adalah Dr Muhammad Farid Soufian, Azhari Fadli, Gusti Burhanuddin, Rozy Maulana, Nazaruddin Ikwan, Analisa dan Fadli Rizki, dinyatakan lulus dari uji kelayakan dan kepatutan yang dihelat komisi bidang hukum, penyiaran dan pemerintahan itu.

Ternyata, keputusan DPRD Kalsel ini dinilai tak mencerminkan asas legalitas dan kuat melanggar peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia (HAM).

Empat calon anggota KPID yang dinyatakan tidak lolos, berencana bakal mengadukan anggota Komisi I DPRD Kalsel ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel. Mereka adalah Dr Muhammad Syaukani, Daddy Fahmanadie, Fahmi Amrusi, dan Guperan Syaharar Gani. Bahkan, para pemerotes ini telah mengajukan surat audiensi sekaligus somasi dengan pimpinan DPRD Kalsel, Senin (12/7/2021).

BACA : DPRD Pastikan Tak Ada Calon Titipan di Fit n Proper Test Komisioner KPID

Koordinator Kelompok, Guperan Sahyar Gani mengatakan surat dilayangkan pihaknya sudah sampai di meja Sekretariat DPRD Kalsel. Dia beralasan langkah tersebut ditempuh sebab poses penilaian UKK (uji kelayakan dan kepatutan) atau fit and proper test, tidak transparansi dan akuntabilitas.

“Tidak ada kriteria penilaian yang jelas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Guperan kepada awak media di Banjarmasin, Senin (12/7/2021).

BACA JUGA : Didesak Tes Tertulis Seleksi Anggota KPID Kalsel Diulang? Ini Jawaban Ketua Timsel

Dia menyebut proses pelaksaaan UKK, pihak Komisi I DPRD Kalsel tidak konsekuen dengan waktu dan materi yang  diujikan kepada para peserta. Bahkan, Guperan menyebut tidak sesuai dengan pernyataan sekretaris komisi seperti yang terekam dipemberataan media massa.

“Hasil penilaian diduga kuat cacat hukum baik secara administrasi maupun formil, adanya dugaan pelanggaran HAM kepada para peserta fit and proper test,” tegas Guperan.

Anggota KPID Kalsel periode 2017-2021 ini menegaskan kelompok empat tidak segan melontarkan mosi tidak percaya kepada hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kalsel.

Guperan mengajak masyarakat dan elemen LSM memantau proses langkah keberatan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Kalsel. “Apabila terdapat deadlock, maka kami akan menempuh jalur gugatan hukum, demi kepentingan umum dan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih dari KKN,” tandasnya.

BACA JUGA : Diumumkan Dalam Paripurna, Tujuh Komisioner KPID Kalsel Segera Dilantik

Surat empat calon peserta KPID Kalsel juga ditembuskan ke Pj Gubernur Kalsel, Badan Kehormatan DPRD Kalsel, Ketua Komisi Informasi Indonesia Pusat di Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalsel, Kepala Perwakilan Ombdusman Kalsel, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Komnas HAM, dan media cetak dan elektronik di Kalsel.

Sebelumnya, ada 7 calon anggota KPID Kalsel yang lulus uji publik menilai DPRD Kalsel khususnya komisi I, menolak hasil keseluruhan tes. Mereka berpatokan pada UUD 1945, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Asas Umum Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 2/p/KPI/04/2011.

Kemudian, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019  tentang Tindakan pedoman pelaporan sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan /atau pejabat pemerintahan, sebagai dasar protes atas hasil kerja ‘politik’ dewan.(jejakrekam)

.

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Deri berkata

    Dukung pengaduan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.