Gugatan Tak Diterima PTUN Banjarmasin, Anang Rosadi akan Coba Gugat Perdata ke PN Banjarmasin

0

GENDERANG perang terus ditabuh oleh Anang Rosadi Adenansi. Meski kandas dalam gugatan keberatan di Bawaslu RI, Anang Rosadi mengaku tak patah arang.

PERSIDANGAN sengketa proses pemilu di PTUN Banjarmasin juga mencapai antiklimaks. Ini setelah, majelis hakim PTUN Banjarmasin justru tak dapat menerima gugatan yang diajukan Anang Rosadi.

Dalam perkara bernomor register 39/G/SPPU/2023/PTUN.Bjm, sebagai penggugat Anang Rosadi Adenansi melalui kuasa hukumnya; Dr Fauzan Ramon dan rekan justru dalam putusan majelis hakim tak mengabulkannya.

Majelis hakim diketuai oleh Andri Swasono dan dua hakim anggota; Aslamia dan Friska Ariesta Artedimenyatakan gugatan tidak dapat menerima dalam putusan sela di PTUN Banjarmasin, Kamis (7/12/2023).

“Mengadili menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 895 ribu,” begitu bunyi putusan majelis hakim dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin.

BACA : Resmi, Anang Rosadi Gugat Ketum NasDem Surya Paloh, H Mansyur dan Ketua KPU RI ke PTUN Banjarmasin

Gugatan ini diajukan Anang Rosadi dengan tergugat I KPU RI, tergugat II Ketua DPP Partai NasDem dan tergugat III Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan.

Dalam gugatannya, Anang Rosadi meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan (SK) KPU RI 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024, tanggal 3 November 2023.

KPU RI diminta untuk dicabut dan membuat Keputusan baru dengan mencantumkan nama Anang Rosadi dalam DCT Anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) Kalsel.

BACA JUGA : Hanya 3 Hari, MRK Masuk, Anang Rosadi Didepak Partai NasDem dari DCT Pemilu 2024

Anang Rosadi juga meminta agar Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem Nomor 41-SK.DCT.DPR RI/DPP-Nasdem/X/2023 dan Formulir Model B—Daftar Bakal Calon Perubahan-Parpol Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI Perubahan pada Masa Pencermatan Rancangan DCT tanggal 1 Oktober 2023, batal atau tidak sah.

Karenanya, Partai NasDem diminta membuat keputuusan baru dengan mengusulkan nama penggugat in casu atas nama Anang Rosadi dalam DCT DPR RI Partai Nasdem dapil Kalsel 1. Hingga, Anang Rosadi sebagai penggugat meminta tergugat I (KPU RI) ganti rugi immateriil dan materiil sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA : Anang Rosadi Dicoret dari DCT DPR, KPU RI Berdalih Kewenangan Partai NasDem

Rontok di PTUN Banjarmasin, apa langkah Anang Rosadi ke depan? Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL Kalimantan Selatan ini mengungkapkan saat mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin memang belum sempat waktu untuk melakukan perbaikan gugatan, karena hanya 5 hari.

“Putusan PTUN Banjarmasin ini juga persis dengan putusan Bawaslu RI yang berkutat pada soal administrasi belaka,” kata Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (14/12/2023).

Saat ini, menurut dia, tengah diupayakan lagi untuk bisa menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum (PHM) ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

BACA JUGA : Sikapi Polemik Anang Rosadi dan Masuknya MRK di DCT Pemilu 2024, NasDem Kalsel Pilih Tutup Mulut?

“Jika ditemukan kemungkinan, saat ini kuasa hukum saya (Fauzan Ramon) tengah mencari celah itu. Jika bisa gugatan perdata ke pengadilan dan upaya hukum secara pidana, maka hal itu akan dijalankan. Dalam gugatan ini, nantinya caleg Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bisa ditarik jadi tergugat atau turut tergugat,” tutur Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.