Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Asrama Mahasiswa Tabalong di Martapura Dipertanyakan

0

PEMBANGUNAN Asrama Mahasiswa Tabalong di Martapura, terkesan tidak transparan. Sebab, sudah dua pekan dikerjakan, namun tidak disertai papan nama proyek, hingga menjadi perhatian masyarakat sektair.

ASRAMA mahasiswa Tabalong terletak di Jalan Kompas dan berseberangan dengan Kantor PD Baramarta di Martapura, tergolong bangunan yang cukup megah. Apalagi, bangunan itu sudah selesai dibangun pada 2016 lalu.

Pelaksana proyek pada tahun 2016 tersebut adalah CV Rodhita yang beralamat di Jalan Tangki Hijau, Murung Pudak.

Setelah selesai pembangunannya, Asrama Tabalong ini sampai sekarang belum pernah ditempati para mahasiswa. Namun, pada tahun 2018, terlihat lagi ada proyek pekerjaan untuk Asrama Mahasiswa Tabalong. Tetapi, ada hal yang menjadi pertanyaan, yakni tidak ada papan nama proyek.

Tidak ada papan nama proyek  dalam pengerjaan Asrama Tabalong ini memunculkan banyak pertanyaan bagi masyarakat. Prasangka negatif dari sebagian tidak terelakkan, karena dinilai proyek ini tidak transparan.

Untuk mencari tahu tentang proyek yang sedang dikerjakan di Asrama Tabalong, jejakrekam.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemkab Tabalong. Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Tabalong HM Noor Rifani, tidak berhasil dilakukan. Padahal sudah didatangi ke kantornya. Selain itu, juga telah dicoba melalui sambungan telepon, tetapi tidak diangkat.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tabalong, Selamat Riyadi di kantornya, namun juga tidak berhasil ditemui. Menurut staf di kantornya, dikabarkan pejabat tengah menghadap Bupati Tabalong, Anang Syahfiani.

H Basuni, warga Tabalong mengatakan, seharusnya setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana pemerintah harus disertai plang papan nama proyek. Apalagi proyeknya berlokasi di luar Kabupaten Tabalong.

“Karena kalau tidak papan nama proyek, maka masyarakat akan bingung, dari mana asal biaya pengerjaan proyek,” jelas H Basuni kepada jejakrekam.com di Tanjung, Sabtu (27/10/2018).

Ia mengungkapkan tidak terpasangnya plang nama proyek tersebut, sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi  publik. Hal itu telah ditetapkan berdasar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterangan dari seorang buruh yang menggarap proyek itu terungkap jika pekerjaan pembangunan asrama itu sudah berlangsung dua pekan. Sedangkan, kontraktornya merupakan warga Tabalong, namun tinggal di Martapura.(jejakrekam)

 

Penulis Hery Yusminda
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.