Puasa Arafah, Apakah Harus Sesuai Tanggal Hijriyah Setempat atau Waktu Wukuf Jamaah Haji?

0

Oleh: Khairullah Zain

PERTAMA secara sejarah, umat Islam menggunakan ilmu hisab baru pada zaman Tabi’in. Orang pertama yang menggunakan ilmu hisab adalah Abdullah bin Shikhr.

SEMENTARA, zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa aalih wa sallam (SAW) dan zaman Khulafaur Rasyidin belum dikenal ilmu hisab untuk menentukan awal bulan khususnya tahun hijriyah atau qamariah.

Karenanya, walau hadits tentang rukyah hanya membicarakan awal dan akhir puasa Ramadhan, namun dipahami para ulama maksudnya adalah seluruh bulan.

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

لاَ يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ إِلاَّ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَ فَارِقٍ

Bulan Ramadhan sama seperti bulan lainnya tidak tetap kecuali dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari.

BACA : Peristiwa Padang Karbala dan Tradisi Bubur Asyura

Kemudian, terkait puasa pada hari Arafah atau 9 Dzulhijjah.

Sunnah puasa pada 9 Dzulhijjah disyariatkan sejak tahun ke-2 Hijriyah. Tahun itu haji belum diwajibkan. Kewajiban haji disyariatkan (menurut pendapat yang paling masyhur) sejak Ayat 97 Surat Al-Imran diturunkan, yaitu:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡنَ‏

“Dan karena Allah, diperintahkan kepada manusia berhaji ke rumah itu,barangsiapa yang sanggup berjalan kepadanya.”

Ayat tersebut diturunkan setelah perang Uhud. Perang Uhud terjadi pada tahun 4 Hijriyah. Haji pertama yang dilaksanakan umat Islam pada tahun 9 Hijriyah, dipimpin oleh Sayyidina Abu Bakar RA.

Rasulullah shalallahu alaihi wa aalih wa sallam sendiri baru melaksanakan haji setahun kemudian, yaitu pada tahun 10 Hijriyah.

BACA JUGA : Sejarah Urang Banjar Naik Haji : Kontroversi Gelar dan Ujian Era Kolonial (1)

Artinya, sebelumnya sunnah puasa 9 Dzulhijjah tidak ada kaitannya dengan umat Islam yang wukuf di Arafah. Baru belakangan, setelah haji disyariatkan, tanggal 9 Dzulhijjah dikenal sebagai hari Arafah, karena berbetulan dengan umat Islam yang wuquf. Kemudian puasa Arafah hanya disunnahkan bagi orang yang tidak melaksanakan wuquf.

Jadi acuan puasa 9 Dzulhijjah adalah tanggal (yang awal bulannya berdasarkan rukyah), bukan pelaksanaan haji di Makkah/Arab Saudi.

Sehingga bisa saja tanggal 9 Dzulhijjah orang-orang di luar Makkah berbeda dengan yang di Makkah, tergantung kapan terbitnya hilal awal bulan Dzulhijjah di daerah tersebut. Menurut Anda? (jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Lajnah Bahtsul Masail PWNU Kalsel

Mudir Jam’iyyah Ahlit Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) Kabupaten Banjar

Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.