Cukup Upload ke Sikadeka, Parpol Kontestan Pemilu 2024 Bisa Laporkan Anggaran Dana Kampanye

0

SISTEM Informasi dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang merupakan program berbasis website KPU RI jelang masa kampanye Pemilu 2024 disosialisasikan.

USAI KPU Provinsi Kalsel menggelar bimbingan teknis penggunaan Sikadeka Pemilu 2024 di Banjarmasin, Kamis (16/11/2023), kini giliran KPU kabupaten dan kota menyosialisasikannya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengatakan secara umum Sikadeka adalah aplikasi untuk mengelola kegiatan kampanye, mengelola pelaporan dana kampanye dan mengelola audit dana kampanye.

Penggunaan Sikadeka oleh admin Sikadeka KPU Kalsel diajari kepada petugas penghubung calon anggota DPD dan perwakilan parpol peserta Pemilu 2024.

Hal serupa juga dilakukan KPU Kabupaten Tabalong dengan mengundang perwakilan parpol serta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk bisa menggunakan aplikasi berbasis website milik KPU RI di Hotel Jelita, Tanjung, Senin (20/11/2023).

BACA : Diancam Pidana, Bawaslu Tabalong Larang Parpol Terima Dana Kampanye dari Sumber Tak Jelas

“KPU sekarang menggunakan sistem aplikasi Sikadeka untuk pelaporan dana kampanye. Jadi, parpol tidak perlu mengantar berkas laporan anggaran dana kampanye ke kantor KPU, cukup mengupload ke sistem Sikadeka,” ucap Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah.

Menurut dia, sistem Sikadeka menjadi alat bantu untuk mengetahui terkait proses aktivitas kampanye serta kepatuhan terhadap regulasi anggaran kampanye. “Jadi, pihak-pihak tertentu bisa mengakses Sikadeka baik aparat kepolisian maupun Bawaslu demi kepentingan pengawasan kampanye agar tertib dan lancar,” tutur Ardiansyah.

BACA JUGA : Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 60 M, KPU Kalsel: Kalau Lebih Didiskualifikasi

Jelang masa kampanye dimulai pada 28 November 2023, Ketua KPU Tabalong Ardiansyah juga menyosialisasikan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Pada prinsipnya mana titik yang boleh dipasang dan dilarang di seluruh desa. Namun, berdasar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ditegaskan bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan, seperti lingkungan sekolah,” kata Ardiansyah.

BACA JUGA : Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

Terkait dengan aturan APK di Kabupaten Tabalong, Ardiansyah mengingatkan bahwa ada larangan dari peraturan bupati untuk memasang reklame atau media iklan di jalan protokol kota. “Sanksinya bisa penurunan APK tergantung analisis dari Bawaslu Tabalong,” kata Ardiansyah.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.