Berpotensi Rp 2 Miliar, Tagih Pajak Alat Berat Hingga ke Jakarta

0

ADANYA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI bernomor 3/PUU-XIII/2015 yang menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor, meski kendaraan atau peralatannya digerakkan motor, sehingga tidak teriakt dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

MESKI begitu, Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalimantan Selatan tetap membidik potensi pajak alat berat yang berkisar Rp 2 miliar per tahun mengacu pada pendapatan sebelumnya pada 2016.

“Memang sulit untuk menarik pajak alat berat yang masih beroperasi di areal pertambangan dan lainnya di Kalsel. Tapi, kami akan melakukan pendepatan persuasive kepada pemilik barang demi menambahkan pendapatan daerah,” ucap Kepala Bidang Pajak Alat Berat Bakueda Provinsi Kalimantan Selatan, H Rustam, pada wartawan, Kamis (16/3/2017).

Ia mengakui memang cukup sulit untuk memenuhi pencapaian optimal pajak alat berat. Penyebabnya, selain kondisi ekonomi yang baru mulai merangkak, ditambah lagi dengan aturan yang masih berproses hukum di tingkat pusat. Namun begitu, beber Rustam, pihaknya tetap aktif melakukan penagihan pajak alat berat, melalui unit pendapatan daerah (UPD) yang ada di kabupaten dan kota masing-masing.

“Sedangkan penagihan selain di daerah, hingga keluar daerah seperti Jakarta, jika pemilik perusahaan berdomisili di kota tersebut. Jadi, petugas UPD kabupaten dan kota  akan menagih sampai ke Jakarta,” kata Rustam.

Menurutnya, hasil capaian penarikan pajak alat berat pada 2016 masih di kisaran Rp 2 miliar, tak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. “Kami berharapaturan tentang pajak alat berat tersebut dapat rampung proses hukumnya, sehingga memudahkan petugas dalam melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang telah diatur,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi GS

Foto       : Alatberat.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.