Lama Pisah Ranjang, Bapak Kandung di Kotabaru Tega Setubuhi Anak

0

SEORANG ayah di Kotabaru tega setubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku pun kini terjerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

PELAKU dapat dihukum dengan penjara paling lama lima belas tahun, ditambah sepertiga ancaman hukuman jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua korban,” ucap Kapolres Kotabaru, Kotabaru AKBP Tri Suhartantobersama Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana didampingi Kabagops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, Senin (4/3/2024 )

Adapun motif pelaku adalah karena nafsu birahi yang tak tersalur setelah pisah ranjang dengan istrinya selama enam tahun.

BACA : Bejat! Terancam Hukuman Kebiri, Oknum Pendidik Jadi Predator Anak Di Bawah Umur

“Modus operandi pelaku terungkap ketika mengajak korban tidur bersama di rumahnya, dan saat melihat daster korban tersingkap, pelaku langsung menyetubuhi korban,” ucapnya.

menurut dia, pelaku berhasil melarikan diri dan berstatus buron selama lebih kurang dua bulan. Berkat hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di Longkali, Kaltim.

akhirnya, pada 28 Februari 2024, pukul 15.30 WITA, anggota Sat Reskrim Polres Kotabaru dan Polres Paser berhasil menangkap pelaku.

Sementara itu, pelaku SE (37) saat ditanyai perihal kejadian ini mengatakan meminta maaf atas peristiwa yang terjadi dan siap menerima hukuman karena perbuatannya.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.