Dongkrak PAD, Komisi II  Dorong PT Bangun Banua dan Ambapers Bangun Usaha Baru

0

UNTUK mendongkrak pemasukan bagi daerah, khususnya pengelolaan alur Barito,  Komis II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel),  mendorong PT Bangun Banua dan PT Ambapers bisa membangun usaha-usaha baru yang berkaitan.

PASALNYA, sejak diperolehnya izin konsesi pengelolaan alur sungai Barito ( September 2022) melalui perjanjian konsesi antara PT Ambapers dengan KSOP selaku penyelenggara pelabuhan, pemasukan yang disetorkan ke daerah pun menurun.

Hal itu diungkap Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, usai rapat evaluasi bersama, PT Bangun Banua, di Banjarmasin, Rabu (18/10/2023). Menurunnya perolehan tersebut, sebagai konsekwensi diperolehnya izin pengelolaan

BACA : Dewan Apresiasi Kinerja PT Ambapers, Sudah Peroleh Izin Konsesi Alur Barito dan Kontribusi Deviden ke PT Bangun Banua

Karena ada regulasi dan aturan yaitu, ada kewajiban PT Ambapers membayarkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke negara, dan tak lagi membayarkan PAD langsung ke daerah seperti-tahun-tahun sebelumnya.

“Memang dengan mendapat konsesi ini menurunkan PAD kita, yang semula mencapai Rp 50 miliar sekarang turum drastis,” kata Imam.

Karena lanjut dia, ada kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam perjanjian-perjanjian sesuai konsesi yang sudah dimiliki.

BACA JUGA : Bank Kalsel dan Bangun Banua Berkolaborasi Sejahterahkan Petani Lokal

Plt Dirut PT Bangun Banua Kalsel, Bayu Budjang, menerangkan sejauh ini tak ada perubahan komposisi saham PT Ambapers. Tetapi, yang ada yaitu perubahan setoran yang semula PAD, sekarang jadi PNBP ke pemerintah pusat sebesar 8 persen.

“Tadinya 10 persen ke Pemprov Kalsel. Nah inilah yang dirasakan kehilangan pendapatan pemprov,” kata dia.

Bayu juga menjelaskan, karena PNBP senilai 8 persen maka masih ada selisih nilai 2 persen yang aka diupayakan di ambil untuk dimasukan ke Pemprov.

Namun sesuai saran komisi II DPRD Kalsel, lanjut Banyu, agar Bangun Banua, Ambapers dan biro hukum, akan Konsultasi ke kejaksaan untuk meminta petunjuk hukum agar upaya untuk mengambil selisih nilai dana 2 persen tersebut apakah boleh dan tak menyalahi aturan.

Sisi lain, kata Banyu lagi, pihaknya tetap akan mencari solusi berupa pendapatan lain untuk dijadikan PAD, untuk menaikan pendapatan daerah.

Terkait komposisi saham PT Bagun Banua di PT Ambapers sebanyak 60 persen dan PT Pelindo 40 persen, sejak awal tidak ada perubahan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.