Diduga Curi Uang Kotak Amal, 2 Warga Desa Teratau Diamankan Polisi

0

DUA pemuda berinisial ZL (27 tahun) dan MS alias Utang (29 tahun) warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Tabalong diamankan kepolisian Polres Tabalong.

KEDUA pemuda tersebut diamankan karena diduga telah mengambil uang yang ada di kotak amal Masjid Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Tabalong, Rabu (11/1/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pencurian. “Keduanya diamankan saat berada di jalan Trans Tanjung-Kaltim, Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada malam hari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Dari keterangan saksi, malam itu usai shalat Isya kotak amal yang terbuat dari besi masih dalam keadaan baik yang terletak di teras mesjid. Namun saat akan melaksanakan sholat subuh, saksi mendapati tutup kotak amal tersebut sudah terlepas dan tergeletak di lantai teras masjid.

BACA: Komplotan Oknum Ketua RT Curi Dana BLT Desa Hapalah, Polres Tabalong Masih Buru 1 Tersangka Lagi

“Saksi lalu memeriksa kotak amal tersebut dan diketahui uang yang ada di dalam kotak amal tersebut sudah tidak ada, dan diperkirakan kerugian ditaksir sebesar 4 juta Rupiah,” ucapnya.

Saat ditanyakan petugas kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, dengan cara membuka kotak amal menggunakan linggis.

Pelaku MS dan ZL yang merupakan residivis pencurian juga mengakui ada melakukan tindak pidana bersama orang lain yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

“Saat ini pelaku ZL dan MS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah tas hijau lumut, 1 buah linggis dengan panjang sekitar 40 cm, serta 1 buah kotak amal,” pungkasnya.(jejakrekam)

Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.