Kembalikan Jati Diri Kota, Alwi Sahlan Pesan Ibnu Sina Selamatkan Sungai

0

MEMASUKI usia Banjarmasin ke-492 tahun pada 24 September 2018, retivalitasi sungai harus menjadi isu utama. Julukan sebagai kota seribu sungai harus terwujud dengan terpeliharanya aliran sungai besar, hingga anak sungai di pelosok kampung.

KETIKA masih bernama Dinas Sumber Daya Air dan Drainase atau Dinas Sungai, total sungai dan anak sungai berhasil terdata mencapai 195 sungai. Kemudian, berhasil teridentifikasi sebanyak 110 sungai.

Sisanya, 85 masih berstatus no name alias tidak bernama. Teranyar, data dari Bidang Sungai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PPUR) Banjarmasin, berhasil teridentifikasi ada 147 nama sungai.

Data BPS Kota Banjarmasin yang juga mengutip data Dinas Sumber Daya Air dan Drainase Banjarmasin tahun 2015, masih mencantumkan dana 102 nama sungai di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

Diawali Sungai Barito dengan bentang 11.500 meter dan lebar 725 meter, Sungai Alalak dengan panjang 11.705 meter dan 188 meter, serta Sungai Martapura sepanjang 25.066 meter dan lebar 211 meter. Kemudian, Sungai Belasung, Gang Melat, Telawang, Pasar Kamboja, Tipis Kandal, Manggis, Parit, Saka Bangun, Anak Pangeran 2, Bahaur, Surgi Mufti, Banyiur Utara, Gatot, Anak Kindaung, Panggal dan lainnya yang rata-rata panjangnya ratusan hingga ribuan meter.

Mantan Wakil Walikota Banjarmasin Alwi Sahlan pun berharap memasuki usia kota yang sudah ke-492 tahun, upaya pengembalian fungsi sungai berikut bisa terdata harus menjadi pekerjaan rumah yang bisa diselesaikan duet Ibnu Sina-Hermansyah.

“Jujur, sekarang di era Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Hermasyah sudah ada upaya untuk mengembalikan jati diri Banjarmasin sebagai kota sungai. Ini sudah bagus, dan ada kemajuan yang cukup berarti,” kata Alwi Sahlan kepada jejakrekam.com, Minggu (23/9/2018).

Menurut dia, meski Banjarmasin berjuluk kota seribu sungai, tentu jumlah sungai tidak lebih dari 1.000 buah, mungkin hanya ratusan. Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Kalsel ini mengatakan upaya serius dengan penegakan hukum yang tegas patut dilakukan Balai Kota.

“Memang, rencana membangun rumah dua muka di Pekapuran belum terwujud. Ya, kebijakan itu untuk mensiasati banyak pemukiman penduduk di atas sungai, sehingga tak mungkin digusur. Walaupun, sungai merupakan kawasan jalur hijau,” tutur Alwi Sahlan.

Mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini mengatakan, saat ini, fakta yang terjadi adalah banyak sungai-sungai kecil yang telah mati. Alwi menyebut Sungai Kebun Bunga yang terkoneksi ke Sungai Veteran dan Sungai Achmad Yani, kini telah jadi kawasan pemukiman.

“Sungai di Banjarmasin ini merupakan saluran drainase alami dengan kondisi lahan rawa. Jadi, tak mungkin, kita membangun jaringan drainase sampai ke pelosok, makanya saluran alami ini harusnya dijaga,” kata mantan dosen pendidikan kimia FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Alwi mengakui sebenarnya payung hukum bagi Pemkot Banjarmasin untuk menegakan aturan seperti PP Sungai Nomor 38 Tahun 2011, Perda Pengelolaan Sungai Nomor 2 Tahun 2007, dan Perwali Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2010 tentang Garis Badan Sungai.

“Sebenarnya, aturan sudah tegas, tidak boleh mendirikan bangunan dari bibir sungai kurang dari tiga meter, namun ya itu tadi, penegakan di lapangan yang tak tegas jadi kendala. Di sini, pentingnya peran ketua RT, lurah dan pihak kecamatan dalam menegakan aturan bangunan di atas sungai,” cetus Alwi Sahlan.

Dia berharap koleganya, Walikota Ibnu Sina bersama jajarannya bisa menegakan aturan untuk penyelamatan sungai agar bisa mengembalikan Banjarmasin sebagai kota sungai. “Seperti di Sungai Pekauman dan Pekapuran, banyak aliran sungainya. Saya lihat justru dibiarkan mati. Ini perlu diselamatkan,” pungkas Alwi.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.