Turun Aksi Sambangi Bawaslu Kalsel, Aliansi BEM se-Kalsel Tuntut Gubernur Segera Turun Menjadi Pelaksana Tugas

0

PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Seka), sambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/2/2024).

BUKAN tanpa alasan. Mereka menyambangi Bawaslu Kalsel untuk melaksanakan aksi dan memberikan beberapa tuntutan, yakni terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu dari tingkat nasional hingga ke daerah. Serta, mahasiswa yang terdiri dari beberapa perguruan tinggi ini mendesak, agar Bawaslu segera menindaklanjuti aduan dan temuan pelanggaran di lapangan.

Dalam tuntutannya, mereka juga menyampaikan agar tidak ada lagi kepentingan, dan tendensius oleh lembaga penyelenggara pemilu.

BACA: Laporan Tak Direspons Bawaslu HST, Nurdin Ardalepa Mengadu ke Bawaslu Kalsel

Diungkapkan oleh perwakilan koordinator aksi, yang juga sekaligus Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M Syamsu Rizal, beberapa tuntutan lainnya adalah meminta Gubernur Kalsel agar segera menjadi Plt (pelaksana tugas).

Ini dimaksudkan sebagai langkah preventif. Pasalnya, dalam pilkada mendatang dinilai, ini akan berpotensi para perangkat kenegaraan bisa digunakan untuk hal tersebut. “Makanya untuk menjaga netralitas itu, akan selalu kami gaungkan netralitas ASN, dan juga kami gaungkan ke lembaga-lembaga negara,” ujar Syamsu, menerangkan selepas aksi.

Kedepannya juga, Syamsu meminta agar tidak ada lagi terjadi kerusuhan, dan juga potensi terjadinya kecurangan moralitas dan integritas. “Sehingga mahasiswa tidak perlu lagi mempertanyakan kinerja pemimpinnya,” tuturnya.

BACA JUGA: Surati Gubernur, Tim Pemeriksa Daerah DKPP Dukung Langkah Bawaslu Kalsel soal Madun

Selain itu, ia bersama kawan-kawan mahasiswa yang lain juga menilai kinerja Bawaslu Kalsel terbilang lamban, dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang ada di Kalsel.

Contoh, perihal kasus dugaan netralitas ASN yang membelit Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun, beberapa waktu lalu. “Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah ada. Diturunkan dari jabatannya, atau diberhentikan,” tegasnya.

“Meski sudah ada diberikan sanksi, seperti tidak ada. Yang kami rasa, Bawaslu lambat dalam menangani hal ini, padahal sudah terjadi beberapa bulan yang lalu,” pungkasnya.

BACA LAGI: Tanggapi Kritikan Akademisi ULM, Bawaslu Kalsel Gelar Pleno

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menanggapi dan memberikan penjelasan serta pemahaman kepada para mahasiswa yang menyambangi kantornya hari ini. “Bahwa terhadap peristiwa tersebut Bawaslu tidak absen dan hadir. Bahkan semua itu berawal dari kita. Seperti rekomendasi yang didapatkan KASN itu, bersumber dari kita untuk menindak,” jelasnya.

Namun, dirinya sekali lagi mengingatkan, bahwa untuk tidak ada kewenangan dalam menindak pelanggaran-pelanggaran, maupun yang lainnya. Bawaslu hanyalah sebagai lembaga pengawasan. “Karena itu sudah menjadi wewenang pejabat pemerintah kepegawaian,” tuturnya.

“Tapi tetap kita melayangkan surat, kepada Pemprov Kalsel untuk meminta informasi terhadap tindak lanjut KASN seperti apa. Ini merupakan sebagai bentuk tanggung jawab kami, karena telah memproses kasus tersebut,” sambungnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.