Tuntutan Jaksa Dianggap Ringan, Kerabat Akhmad Berjanji Merasa Kecewa

0

PEMBACAAN tuntutan atas kasus pembunuhan Akhmad Berjanji di Pengadilan Negeri Marabahan, Selasa (24/4/2018) oleh Jaksa Penuntut Umum membuat kerabat korban Akhmad Berjanji kecewa.  

PASALNYA, tuntutan yang dibacakan Ibnu Sina tersebut, hanya mengenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2500 kepada terdakwa Sarifudin.

“Kami merasa kecewa atas tuntutan hukuman yang dibacakan JPU. Semestinya dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup karena pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja alias direncanakan,” tegas Syahril Supu salah satu kerabat korban Akhmad Berjanji.

Tidak hanya sampai disitu, Syahril menegaskan bahwa keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa juga bohong karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. “Keterangan dari saksi yang merupakan kerabat terdakwa Sairifudin itu tidak benar,” lanjutnya.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa Saifudin berkonsultasi dengan penasehat hukum dari LBH ULM Banjarmasin. Terdakwa Saifudin akan membacakan pledoi pada sidang yang akan dilanjutkan pada Selasa (8/5/2018) yang akan datang.(jejakrekam)

 

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.