Pengamat Kebijakan Uniska Nilai Keberadaan Baliho Bando Legalitasnya Abu-Abu

0

PENGAMAT kebijakan publik FISIP Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Albanjary, Dr H Murakhman Sayuti Enggok mengakui sejak awal status legalitas baliho bando yang membentang di ruas Jalan Achmad Yani serta jalan protokol Banjarmasin, masih abu-abu.

“SEJAK awal, ketika kami duduk di DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004, sudah mengeritisi masalah ini, terutama menyangkut legalitasnya. Ternyata, jalan terus, akhirnya sekarang menjadi bom waktunya,” ucap Sayuti Enggok kepada jejakrekam.com, Jumat (26/6/2020).

Mantan Ketua Komisi A dan D DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 ingat betul ketika membahas soal keberadaan baliho bando yang mulai berdiri di era Walikota Sofyan Arpan dan dilanjutkan penerusnya, Walikota Midpai Yabani (masa jabatan 1999-2004).

BACA : Ada Dugaan Tumpang Tindih Aturan, Ombudsman Kalsel Telisik Konflik Baliho Bando

Kemudian, dipertahankan di masa Walikota HA Yudhi Wahyuni (periode 2005-2010), dan dibuatkan aturannya di masa Walikota Muhidin (2010-2015), hingga berpolemik di masa kepemimpinan Walikota Ibnu Sina, sekarang.

Sayuti mengakui ketika itu berdirinya baliho bando itu meniru pola yang dimainkan Kota Jakarta dan Surabaya, kemudian diadopsi di Banjarmasin berharap bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Karena legalitasnya abu-abu, maka soal PAD yang masuk ke kas daerah juga terkesan abu-abu,” kata mantan Ketua STIA Bina Banua ini.

BACA JUGA : Bikin Masalah Baru, LPK Kalsel Desak Sisa Bongkaran Baliho Bando Segera Dibersihkan

Untuk itu, Sayuti mengatakan sebaliknya keberadaan baliho bando yang membentang di atas jalan itu harus ditinjau ulang, apakah masih relevan dengan kondisi sekarang di tengah kepadatan lalu lintas Banjarmasin.

“Mungkin semua pemangku kepentingan perlu membicarakan masalah ini bersama. Dulu, memang di masa kami, sudah dibahas soal pengaturan reklame ini lewat peraturan daerah,” tutur Sayuti.

Eks politisi PDI Perjuangan ini mengatakan dari awal sudah diatur soal rigid mengenai lokasi dan penguasaan lokasi.

Diakui Sayuti, memang menjadi sebuah keharusan untuk mengatur atau menata penempatan baliho-baliho raksasa itu. “Termasuk, ada beberapa titik tabu untuk baliho reklame seperti jalan protokol utama,” ucap vokalis dewan di masanya ini.

BACA JUGA : Dipolisikan, Ichwan Ancam Balik Ungkap Kasus Pajak, Walikota Ibnu Sina Siap Pasang Badan

Ia mengakui dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame diundangkan di masa Walikota Muhidin, dan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dibuat di era Walikota Ibnu Sina, telah terjadi perubahan dari awal.

“Padahal, di masa kami menggodok dulu, ada beberapa larangan untuk baliho yang membentang di atas jalan,” cetusnya.

Sayuti pun mendukung upaya penegakan peraturan daerah (perda) dan perwali. Termasuk, mencantol Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, termasuk adanya surat dari Kapolresta Banjarmasin tanggal 10 April 2017 Nomor B/795/IV/2017 perihal baliho melintang di jalan.

BACA JUGA : Gazi Ahmadi Undur Diri, Plt Kasatpol PP Banjarmasin Kembali Diganti Fathurahim

Kemudian, dasar hukum lainnya dipakai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Rencana Kerja Satlantas Polresta Banjarmasin tahun 2017, turut jadi pertimbangan.

“Dalam hal ini, berarti apa yang dilakukan Ichwan Noor Chalik saat menjabat Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin itu benar dalam penertiban baliho. Namun, yang jadi pertanyaan mengapa sejak 2018 dibiarkan seperti tak tersentuh?” cecar Sayuti.

Menurut dia, persoalan polemik baliho bando yang kini bergeser ke ranah hukum harus dituntaskan secara utuh dari hulu ke hilir, tidak bisa sepotong-potong.

“Inilah dulu yang kami khawatirkan, ketika keberadaan baliho bando itu dibiarkan tanpa ada tindakan, maka buahnya terjadi di masa sekarang,” imbuh Sayuti.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.