Putusan Banding PT Banjarmasin; Eks Bupti HSU Abdul Wahid Terbukti Korupsi dan TPPU

0

MAJELIS hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin mengabulkan banding yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani terhadap terdakwa mantan Bupati HSU, Abdul Wahid.

HAL ini tertuang dalam putusan bernomor 13/PID.SUS/TPK/2022/PT BJM, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tanggal 15 Agustus 2022.

Putusan banding ini diambil majelis hakim diketuai; Bintoro Widodo dengan dua hakim anggota; Unggul Ahmadi dan Dana Hanura. Salinan putusan ini telah diserahkan panitera pengganti, Yulianah pada Kamis (20/10/2022).

Dalam amar putusan banding; terdakwa Abdul Wahid diniali tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua. Namun, majelis hakim tingkat banding ini menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Unsur dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan ketiga dari KPK dinilai terbukti secara hukum.

BACA : KPK Sita Uang dan Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Senilai Rp 14,2 Miliar

Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Abdul Wahid diperintahkan tetap ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Sedangkan, mengenai barang bukti yakni bundel surat keputusan (SK) penggunaan anggaran pada Dinas PUPRP HSU sampai tahun anggaran 2021. Termasuk, sebidang tanah seluas 222 meter per segi, beserta bangunan di Jalan Pembalah Batung, Paliwara, Amuntai dengan sertipikat hak milik Nomor 280 Tahun 2022 atas nama Abdul Wahid, dikembalikan ke penuntut umum sebagai barang bukti pihak yang belum mempertanggungjawabkannya.

BACA JUGA : Tak Jatuhkan Uang Pengganti Rp 26 Miliar, KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif Wahid

Menariknya, tak hanya aset-aset tanah milik Abdul Wahid, cukup banyak dicantumkan dalam barang bukti.  Dalam amar putusan banding juga disebut beberapa aset berupa tanah milik putra Abdul Wahid; Almien Ashar Safri berupa buku tanah hak milik di Paliwara, Kota Raja di Kota Amuntai.

Termasuk, tanah yang ada di Banjang, Paliwara, Desa Antasari, Kebun Sari, Palampitan dan Pawalutan atas nama orang lain, masuk dalam barang bukti. Belum lagi, adanya sejumlah rekening koran di Bank Kalsel, BRI hingga pembelian mobil turut dijadikan barang bukti oleh KPK.

BACA JUGA: Jaksa KPK Heran Pasal Gratifikasi Tak Dipakai Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan berdasar putusan banding PT Banjarmasin dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memang begitu putusannya. “Ya, kalau berdasar SIPP PN Banjarmasin, sudah terbit putusan banding dan diterima para pihak,” kata hakim senior ini kepada jejakrekam.com, Rabu (28/12/2022) malam.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/29/putusan-banding-pt-banjarmasin-eks-bupti-hsu-abdul-wahid-terbukti-korupsi-dan-tppu/
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.