NGopi Musibah Bangunan Runtuh, Dr M Hilman ST MT : Kabupaten Banjar Canangkan Percepat Penerapan SLF Bangunan

0

PERSOALAN keruntuhan bangunan yang kerap mendera di kawasan lahan rawa/gambut seperti di Kota Banjarmasin dan Gambut Kabupaten Banjar hingga menelan korban Jiwa. Menjadi topik utama yang diangkat Jejak Rekam TV (jrektv) di Ngobrol Pinggiran (NGopi) Akhir Pekan, Sabtu 23 April 2022.

SERING terjadi keruntuhan baik terhadap rumah tinggal atau angunan publik membuat semua pihak menjadi cemas. Bahkan kuatir jika kondisi kelayakan berbagai bangunan yang terbangun di kawasan rawa. Terkhusus bangunan bertingkat. Ketidak stabilan kondisi tanah di lahan rawa ini membuat ketika merencanakan bangunan pun perlu ekstra hati-hati.

Mencari solusi mengatasi persoalan ini menjadi kewajiban semua pihak.  Sehingga memberikan rasa nyaman dan aman bagi warga penghuni atau pemakai bangunan. Harapannya agar musibah tersebut tak terulang kembali. “Ada hal penting ketika  menguak keruntuhan bangunan,” ungkap  Dr M Hilman ST MT dalam acara Ngobrol Pinggiran (NGopi) Akhir Pekan dengan Topik “Keruntuhan Bangunan, Mengapa Terjadi dan Siapa Yang Bertanggung jawab?”

Acara rutin ini dipandu Dr Ir Subhan Syarief MT di studio jrektv, Jalan Mahoni 103 Komplek Banjar Indah Permai Banjarmasin, Sabtu (23/4/2022).

BACA: Dari Olah TKP, Tim Labfor Surabaya Deteksi Penyebab Ambruknya Ruko Alfamart Gambut

Pertama, sebutnya, ketika bicara keruntuhan bangunan harus dikaitkan regulasi UU No 2 Tahun 2017, tentang  Jasa Konstruksi. Pada UU tersebut menyatakan keruntuhan bangunan menjadi bagian dari istillah Kegagalan Bangunan. Kegagalan Bangunan, jelasnya, dibedakan dalam 2 kondisi. Kondisi keruntuhan bangunan dan tidak berfungsinya bangunan sesuai yang telah direncanakan. Keruntuhan bangunan sendiri bisa diakibatkan oleh ketidak andalan sistem struktur, ucapnya, baik struktur di atas ataupun yang ada di bagian bawah bangunan seperti pondasi. “Kondisi kegagalan bangunan karena keruntuhan ini terjadi ketika bangunan sudah selesai dikerjakan dan sudah terjadi serah terima atau ketika sudah di operasikan. Adapun hal kasus kegagalan konstruksi adalah keruntuhan yang terjadi ketika pelaksanaan sedang berlangsung,” tambahnya.

Hilman juga mengungkapkan dalam kearifan lokal ketika era dahulu, budaya membangun di atas tanah rawa umumnya menggunakan tiang pancang dari kayu galam.  “Ini utamanya mengandalkan kekuatan rekatan friction pile melalui isapan karakteristik tanah lunak rawa atau lumpur/gambut dengan kayu galam,” paparnya.

Sistem struktur pondasi seperti ini, sambungnya, merupakan pondasi melayang tidak mencapai tanah keras sehingga tidak ada daya dukung tahanan ujung atau end bearing. “Berdampak cukup rentan bila terjadi perubahan terhadap kondisi lingkungan kawasan lahan gambut,” beber Sekda Pemkab Banjar ini.

BACA: Sudah Belasan Korban Ditemukan, Alfamart Siap Biayai Pengobatan dan Santunan

Untuk mencapai tanah keras pada kawasan lahan rawa seperti di Gambut, tutur mantan konsultan ini, berada di kedalaman kurang lebih 40 meteran. “Sehingga untuk membangun mengunakan sistem pancang mencapai tanah keras ini membutuhkan biaya yang tinggi. Jadi pilihan pengunaan tiang pancang kayu galam adalah alternatif khas lokal yang bisa dilakukan agar bisa menghemat hal biaya,” ujar mantan Kepala PUPR Banjar ini.

Akan tetapi ketika terjadi perubahan terhadap kondisi kawasan lahan rawa, sambungnya lagi, seperti air yang kadang naik turun tidak stabil dan kemudian bagian kayu galam tersebut tidak terendam air maka akhirnya bagian atas pancang kayu galam akan mudah menjadi lapuk. “Akibat lapuk inilah maka akan membuat masalah bagi struktur bawah penompang utama bangunan. Yang kemudian ketika tak lagi tersambung dengan ujungnya hal ini bisa menyebabkan kemiringan bangunan, bahkan keruntuhan,” bebernya.

Kedua, lanjut Hilman, pada umumnya setiap bangunan ketika mau runtuh atau tidak kuat lagi menahan beban maka bangunan tersebut akan memberikan sinyal. Sinyal itu biasanya berupa bunyi dan terjadi berulang kali. “Bila kita mengetahui hal ini, maka sebenarnya penghuni bangunan punya waktu untuk keluar bangunan mengamankan diri. Bahkan akan bisa melakukan langkah perbaikan jika ternyata lebih dini mengetahui nya,” ungkapnya.

BACA JUGA : Berumur Puluhan Tahun, Tak Pernah Dirawat, Kondisi Bangunan Pasar Sentra Antasari Kian Rapuh

Adapun berdasarkan info warga sekitar, kata mantan pegawai PUPR Pemkot Banjarmasin ini, musibah keruntuhan mini market di Gambut, yakni sinyal berupa bunyi sudah beberapa kali terdengar sebelum terjadinya keruntuhan.  “Bahkan infonya saat itu ada warga yang bertanya apakah ada tukang yang bekerja, tapi sayangnya karena banyak yang tak paham maka sinyal bunyi tak bisa di tindak lanjuti. Jadi ke depan bagi penghuni bangunan atau warga sekitar jika ada yang mendengar bunyi dari bangunan maka segera saja melaporkan atau mencermati bagian dari bangunan itu. Liat pada bagian tiang, balok dan bagian bawah bangunan, jika ada keretakan maka segera saja waspada dan mengamankan diri,” tandasnya.

Dalam sudut pandang regulasi jasa konstruksi, Ia pun mengakui, pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan bangunan, seperti keruntuhan ada 2 pihak utama. “Pihak penguna jasa, pemilik bangunan dan atau pengelola yang memanfaatkan bangunan. Lalu pihak penyedia jasa seperti pelaksana pembangunan, perencana pembangunan dan pengawas pembangunan.  Jadi yang berhak menentukan terjadinya kegagalan bangunan serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan diputuskan oleh tim penilai ahli yang di tunjuk oleh Menteri PUPR. Sedangkan bentuk sanksinya berupa perbaikan atau penggantian kegagalan bangunan dan ganti kerugian,” kata lulusan Doktor Hukum Konstruksi ini.

BACA JUGA : Proyek Jembatan HKSN Ambruk, 9 Pekerja Terjebak di Reruntuhan Besi

Selanjutnya, kata Hilman, menyikapi sering terjadinya keruntuhan agar tidak terulang lagi, maka Bupati Kabupaten Banjar/Pemerintah Kabupaten Banjar telah menginstruksikan agar penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan sebagai alat kontrol dalam pengawasan dan pengendalian akan dipercepat diterapkan. “Melalui diterbitkan SLF pada setiap bangunan akan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada penghuni dan pengguna bangunan,” pangkasnya.

Dalam waktu dekat, Ia memastikan, semua bangunan yang ada di Kabupaten Banjar, terkhusus yang bangunan yang terkait dengan layanan publik. “Pemilik bangunan atau pengelola bangunan akan diminta untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat laik fungsi bangunan, ini agar keamanan dan kenyamanan publik pengguna bangunan bisa lebih terjamin,” imbuh alumni Universitas Sultan Agung Semarang ini.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya mari  tonton Chanel jrektv di Youtube jrektv, IG jrektv, dan FB jrektv. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/dr-h-subhan-syarief/
Penulis Ril/Afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.