Patahkan Dakwaan KPK, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mardani Hadirkan 2 Ahli Hukum

0

DUA ahli hukum dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/12/2022).

SAKSI ahli yang dihadirkan adalah Dr Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan guru besar hukum perdata dari Universitas Jember, Prof Muhammad Kholidin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro bersama empat hakim anggota; Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, terdakwa Mardani H Maming dihadirkan meski lewat virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Kholidin dalam kesaksiannya menguraikan bahwa suatu perjanjian bersifat terbuka. Ini artinya setiap orang atau badan hukum memiliki kebebasan untuk membuat suatu perjanjian.

BACA : Soal Bisnis Pelsus Batubara, Silang Kesaksian Antara 2 Sahabat; Bos BKW H Tajeri Dan Mardani H Maming

“Bisa dilakukan antara perorangan dengan badan hukum, perorangan dengan perorangan atau badan hukum dengan badan hukum,” ucap Kholidin.

Dia menegaskan perjanjian mengikat seperti undang-undang, sehingga kapasitasnya seperti seorang direktur mewakili badan hukum maka badan hukumnya yang terikat perjanjian. Mengenai pembagian dividen, Kholidin menjelaskan bahwa mengacu ke UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007 ditegaskan ada dua jenis yakni deviden sementara dan deviden final.

“Dividen sementara dapat dibagikan atas kebijakan direksi tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS),” katanya.

BACA JUGA : KPK Hadirkan 6 Saksi, Ungkap Proses Penerbitan IUP Batubara PT PCN Seret Eks Bupati Tanbu

“Bisa saja dibayarkan sebulan sekali, per triwulan, per semester itu bisa saja, asalkan syaratnya PT itu memiliki keuntungan. Jika ternyata merugi, deviden sementara itu bisa ditarik kembali. Sedangkan, deviden final dibagikan berdasarkan hasil RUPS dan keuntungan tak bisa lagi ditarik,” bebernya lagi.

Sementara itu, penasihat ahli hukum Kapolri Dr Chairul Huda dihadirkan tim penasihat hukum Mardani.

Saat dicecar Ketua Tim Kuasa Hukum Mardani Abdul Qodir, Chairul Huda menegaskan bahwa kesaksian itu yang bisa menjadi alat bukti adalah berdasar apa yang dialami, didengar atau disaksikan langsung.

“Bukan mendengar dari kesaksian orang lain. Jadi, keterangan saksi semacam itu tidak bisa menjadi pembuktian secara hukum. Istilahnya Testimonium de auditu,” katanya.

BACA JUGA : KPK Ungkap Kronologi ‘Suap’ IUP Mardani, Sidang Perdana Eks Bupati Tanbu Dikawal 18 Pengacara

Chairul Huda menegaskan tidak boleh saksi hanya menceritakan apa yang dilihat atau dialami pihak lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Kesaksian ahli ini mematahkan keterangan di atas sumpah para saksi yang menyampaikan justru dari Henry Soetio, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia.

Chairul Huda juga menyoroti soal pemasangan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembayaran uang pengganti disandingkan dengan Pasal 12B huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA : Ketika Eks Bupati Tanbu Mardani Bantah Keterangan Saksi Mahkota; Bekas Anak Buahnya di Dinas ESDM

“Penggunaan Pasal 18 hanya bisa dilakukan penuntut atau penyidik jika ada unsur kerugian keuangan negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” tegas salah satu perumus UU Tipikor ini.

Untuk diketahui, Mardani H Maming didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan primer pertama dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Jadi, pemasangan juncto pada Pasal 18 dan Pasal 12 huruf B tidak releven. Sebab, Pasal 12 dan Pasal 11 UU Tipikor itu merupakan pasal suap atau gratififikasi, tidak terkait dengan tuntutan ganti kerugian. Kalau suap, ya dirampas saja, karena bukan kerugian,” tegas Chairul Huda.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.