Menyalahi Aturan, 16 Reklame di Banjarbaru Ditertibkan Petugas

0

BELASAN reklame dibeberapa lokasi di Banjarbaru yang penempatannya menyalahi aturan disita Satpol PP Banjarbaru dalam giat copta kondisi Selasa (2/5/2023).

KEPALA Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan sebanyak 16 buah reklame berhasil disita pihaknya.

Yanto merincikan 16 buah reklame tersebut didapatkan pihaknya di Jl. Citra Megah Raya sebanyak 2 reklame, Jl. Bina Murni 1 buah reklame, 9 buah reklame di Jl. Karang Anyar, dan 4 buah reklame di Jl. Sapta Marga.

BACA : Bertarif Rp 150 Ribu, PSK Di Eks Lokalisasi Pembatuan Diamankan Satpol PP

“Reklame tersebut berdasarkan aturan Perda No 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan pemasangan reklame, tempat-tempatnya menyalahi aturan karena melintang diatas badan jalan, dan melintang diantara tiang listrik/telpon yang secara keindahan kota kurang bagus,” ucap Yanto kepada awak media usai giat.

Yanto mengatakan, belasan reklame yang disita pihaknya dalam giat cipta kondisi tersebut tidak menemukan reklame parpol.

“Kebanyakan tadi reklame yang bersifat komersil dan reklame yang kami sita tidak dikembalikan. Apabila ada yang komplain bisa mendatangi kantor Satpol PP. Nanti kita berikan pernyataan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.