Selama Tahun 2023 Ombudsman Perwakilan Kalsel Catat 1.231 Akses Masyarakat Yang Diterima

0

OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, pada tahun 2023 telah melaksanakan capaian program kinerja.

PROGRAM kerja tersebut melingkupi fungsi tugas penyelesaian laporan masyarakat, dan pencegahan mal administrasi, dengan capaian penyelesaian laporan masyarakat, tercatat sebanyak 1.231 akses masyarakat yang diterima Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.

Disebutkan akses masyarakat yang diterima berupa, laporan masyarakat sejumlah 215, konsultasi non laporan sejumlah 908, investigasi atas prakarsa sendiri sejumlah 13, tembusan sejumlah 92, dan respon cepat ombudsman sejumlah 3.

“Capaian persentasi penyelesaian laporan masyarakat sebanyak 92,07 persen,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Hadi, Rahman kepada jejakrekam.com, Selasa (9/1/2024).

BACA: Ombudsman Kalsel Tekankan Pentingnya Kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik

Hadi Rahman menyebut, 5 substansi laporan yang terbanyak dilaporkan, pertama adalah substansi administrasi kependudukan, disusul substansi perhubungan/infrastrukur, pendidikan, agraria/pertanahan, dan kepegawaian.

Terhadap klasifikasi terlapor yang tertinggi dilaporkan publik, pertama berasal dari Pemerintah Daerah, Kementerian, dan BUMN. Jenis dugaan mal administrasi terbanyak yakni menyangkut tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan keberpihakan.

Dari keseluruhan tindak lanjut penyelesaian laporan di Tahun 2023, valuasi kerugian publik yang berhasil terhimpun dan diselesaikan, yakni sejumlah Rp 14.070.255.247 (empat belas miliar tujuh puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari 9 substansi. Terbanyak dalam lingkup substansi infrastruktur, disusul substansi perpajakan, kepegawaian, kesehatan, agraria, perbankan, jaminan sosial, lingkungan hidup, dan terakhir ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Ombudsman Kalsel Bangun Focal Point Bersama Inspektorat Se-Provinsi Kalsel

Masih menurut Hadi, dalam fungsi tugas pencegahan mal administasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan kajian berupa rapid assesment terkait aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru, melaksanakan pendampingan, pemantauan aktif, serta penguatan jaringan dan focal point (narahubung) jejaring mitra penyelenggara pelayanan publik.

Disusul, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemerintah daerah, melingkupi Pemerintah Provinsi dan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, serta 13 Kepolisian Resor kabupaten/kota di bawah satuan kerja Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, dan 13 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di bawah satuan kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam konteks penyelesaian laporan masyarakat, isu-isu pelayanan publik yang menjadi sorotan adalah meningkatnya pengaduan masyarakat terkait substansi infrastruktur di Provinsi Kalimantan Selatan yang menduduki peringkat 3 secara nasional.

Substansi perbankan yang banyak dilaporkan masyarakat berkaitan dengan pelunasan/keringanan kredit, dan penambahan agunan dalam program KUR. Selain itu, adalah substansi kepegawaian berkenaan banyaknya laporan yang menyangkut penegakan etik atau kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.

BACA LAGI: Penyaluran KUR di kalsel Sentuh Angka Rp 3 Triliun, Ombudsman Kalsel Buka Posko Pengaduan

“Terakhir, masih berulangnya laporan terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan pendidikan baik terhadap sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun Kementerian Agama, dengan dalih sumbangan,” ucapnya.

Untuk penilaian kepatuhan sendiri, Zona Hijau kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemerintah daerah, kementerian dan lembaga di Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya.

“Ini tentu tidak lepas dari komitmen kuat oleh para penyelenggara pelayanan publik disertai aksi-aksi nyata dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik, sebagaimana catatan dan masukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan pada penilaian tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

“Diharapkan ke depannya hal ini bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan, agar terwujud pelayanan publik prima yang inovatif, bebas maladministrasi, serta memberikan makna dan manfaat kepada masyarakat pada umumnya,” tutup Hadi Rahman.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.