MK Kabulkan Gugatan, Tak Jadi Berakhir 31 Desember 2023, Masa Jabatan Bupati Tabalong Bisa Diperpanjang

0

MASA jabatan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani yang sedianya berakhir pada 31 Desember 2023 kemungkinan batal, bahkan bisa diperpanjang hingga Maret 2024.

HAL ini menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada)  yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana menjelaskan terkait hasil uji materi UU ini memungkinkan masa jabatan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani tetap sesuai surat Keputusan (SK) Mendagri yang melantiknya melalui Gubernur Kalimantan Selatan hingga Maret 2024.

BACA : DPRD Tabalong Usul 3 Nama Calon Pj Bupati Tabalong, Di antaranya 2 Pejabat Teras Pemprov

“Masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri dan Pemprov Kalsel pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Gusti Judid Ihsan Permana kepada awak media di Tanjung, Rabu (27/12/2023).

Dia menjelaskan pihaknya belum pernah menerima surat pemberhentian Bupati Tabalong dari Kemendagri RI melalui Pemprov Kalsel hingga saat ini.

Sedangkan berapa bulan lalu dalam rapat paripurna DPRD Tabalong telah disampaikan usulan pemberhentian masa jabatan bupati pada 31 Desember 2023.

BACA JUGA : Terdampak Putusan MK, Bupati Dan Wakil Bupati Tabalong Dapat Menjabat Hingga April 2024

Judid menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima terkait uji materi yang dilakukan MK atas gugatan tujuh kepala daerah yakni Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Kemudian, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Walikota Gorontalo Marten A Taha, Walikota Padang Hendri Septa, dan Walikota Tarakan Khairul.

BACA JUGA : Masa Jabatan 5 Bupati Dan 2 Walikota Berakhir 31 Desember 2024 Diberi Kompensasi Gaji Pokok Dan Uang Pensiun

Diketahui, 7 kepala daerah ini memohon agar Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak menggugurkan para pemohon atau penggugat sebagai kepala daerah pada akhir tahun 2023.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.