10 Januari 2024, Sidang Etik KPU Banjar Digelar DKPP, Pengadu Ali Fahmi Siapkan Bukti Primer

0

SIDANG pengaduan Ali Fahmi atas dugaan pelanggaran etik terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Banjar segera dimulai oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

HAL ini menyusul surat panggilan sidang secara virtual kepada pengadu Ali Fahmi dilayangkan Sekretaris DKPP RI Dr David Yama dalam surat bernomor 31/PS.DKPP/SET-04/I/2024, tanggal 4 Januari 2023.

Dalam surat panggilan itu, pengadu Ali Fahmi yang merupakan pensiunan pejabat Pemkab Hulu Sungai Tengah dan Banjar serta caleg DPR RI dapil Kalsel 1 dari Partai Garuda diminta untuk melengkapi alat-alat bukti primer dalam pengaduannya ke DKPP dalam bentuk pdf.

Direncanakan, sidang secara virtual DKPPP melalui aplikasi Zoom ini digelar pada Rabu (10/1/2024) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang ini mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait atau saksi.

Pemanggilan sidang terhadap pengadu Ali Fahmi guna didengarkan keterangannya berdasar Pasal 458 ayat (3) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

BACA : Laporan Penuhi Syarat Materiil, 5 Komisioner KPU Kabupaten Banjar Diadukan Ke DKPP

Pemeriksaan perdana ini terkait pengaduan Ali Fahmi bernomor 169-P/LDKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023.

“Saya sudah menyiapkan dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan dalam sidang etik DKPP guna membuktikan adanya dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh para komisioner KPU Kabupaten Banjar khususnya terkait dengan pemberian doorprize pada Kirab Pemilu 2024 diduga kuat berasal dari parpol atau kontestan pemilu,” ucap Ali Fahmi kepada jejakrekam.com, Minggu (7/1/2023).

Dengan dibukanya sidang oleh majelis DKPP, Ali Fahmi mengatakan sebagai pengadu dan bagian dari masyarakat bisa memberikan kesaksian atas peristiwa yang mencoreng asas independensi atau kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Termasuk, meminta keterangan pihak Bawaslu Kabupaten Banjar yang sempat memeriksa perkara tersebut.

BACA JUGA : Diduga Langgar Prinsip Kode Etik, KN-JP2B Berencana Adukan Bawaslu Kalsel ke DKPP

Dalam perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, sebagai teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin dan empat komisioner lainnya yakni Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib dan Rusmilawati. Sementara, Bawaslu Kabupaten Banjar akan dijadikan saksi guna dimintai keterangan oleh DKPP terkait pengaduan Ali Fahmi.

Menariknya, dalam laman DKPP RI, telah berubah formasi Tim Pemeriksa Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2023-2024 terdiri dari tiga elemen atau unsur. Dari unsur masyarakat diwakili Varinia Pura Damaiyanti (akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat) dan Erna Kasypiah (eks Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel yang juga aktivis LK3 Banjarmasin). Sedangkan, dari unsur KPU Provinsi Kalsel diwakili Muhammad Fahmi Failasopa dan Riza Anshari dan Bawaslu Provinsi Kalsel; Des Rizal Rachmat Rofiat Darodjat dan Muhammad Radini.

BACA JUGA : Alasan Ali Fahmi Mengadu ke DKPP Menguji Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPU Kabupaten Banjar

Sementara itu berdasar catatan DKPP RI telah  telah menerima 299 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dan memutus 118 perkara pelanggaran KEPP selama Januari-Desember 2023.

Terbanyak lembaga yang diadukan adalah KPU Kabupaten/Kota dengan 173 aduan.Peringkat kedua sampai keenam adalah Bawaslu Kabupaten/Kota (83 aduan), Bawaslu RI (37 aduan), Panwascam (32 aduan), PPK/PPD (31 aduan), dan KPU RI (22 aduan).

Sementara berdasar sebaran wilayah/provinsi, Sumatera Utara menjadi provinsi terbanyak aduannya dengan 49 aduan. Selanjutnya adalah provinsi Jawa Barat (29), Aceh (22), Jawa Timur (17), serta Sumatera Selatan (16) dan Sulawesi Selatan (16 aduan).(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.