Pemkot Banjarmasin Ajukan Konsinyasi Pembebasan Lahan ke PN Banjarmasin

0

PEMBEBASAN lahan untuk lokasi pembangunan jembatan HKSN saat ini terkendala uang ganti rugi. Diketahui ada tiga persil baik berupa rumah dan lahan di Jalan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang belum mencapai sepakat.

MENGENAI hal permasalahan pembebasan lahan di Jalan Kuin Selatan, pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (8/11/2021) pagi, memberikan keterangan sebagaimana pemberitaan sebelumnya, tentang pemilik rumah yang berencana akan mengajukan gugatan perdata.

Menurut Panitera Muda Perdata PN Banjarmasin, Drs H M Sabirin mengatakan, memang ada pihak Pemkot Banjarmasin berencana mengajukan konsinyasi pembongkaran rumah di area jembatan HKSN Kuin Selatan.

BACA: Hanya Ditawar Rp 550 Juta, Pemilik Rumah Kios Tak Takut Berperkara di PN Banjarmasin

“Setelah kami periksa ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, sehingga pihak Pemkot Banjarmasin masih harus melengkapi persyaratan yang ditentukan pihak pengadilan,” ujarnya.

“Apabila persyaratan sudah sesuai untuk pengajuan konsinyasi, dana pembebasan lahan tersebut dititipkan di pengadilan negeri dan uang disimpan di bank. Ketiga pemilik persil tersebut, dipersilakan mengambil uang sesuai penetapan, oleh tim appraisal,” kata Drs H M Sabirin.

“Apabila mereka tidak mau dengan harga yang sudah ditentukan oleh pihak Pemkot Banjarmasin melalui tim appraisal, silahkan mengajukan gugatan perdata ke PN Banjarmasin. Pihak Pemkot Banjarmasin lengkapi persyaratannya, data-data dan surat lainnya, dan apabila di persidangan nanti ketua majelis hakim menentukan putusaan nilai kisaran harga, maka pihak Pemkot Banjarmasin harus membayar ganti rugi sesuai putusan,” paparnya.

BACA JUGA: Tak Sepakat Harga Ganti Rugi di Jembatan HKSN, Plt Kadis PUPR : Ketemu di Pengadilan Saja!

Ditambahkannya lagi, sebelumnya para pihak yang belum menerima uang penganti pembebasan lahan sering berkonsultasi tentang bagaimana mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Awalnya mereka tidak mengerti, dikiranya pihak yang tidak merima uang penggantian
sudah ditetapkan oleh tim appraisal. Kami sampaikan harus terlebih mengajukan gugatan perdata dan pihak tergugat adalah Pemkot Banjarmasin,” pungkas Sabirin.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.