Diadili PN Marabahan, Pemkab Batola Digugat Kades Kolam Kanan Senilai Rp 16,7 Miliar Lebih

0

KEPALA Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat melayangkan gugatan perdata kepada Pemkab Barito Kuala (Batola) di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

GUGATAN ini pun telah diberi nomor perkara 16/Pdt.G/2022/PN Mrh usai didaftarkan pada Kamis (13/10/2022) dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Usai tiga kali dimediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu, akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan.

Dalam perkara hukum ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri dan kawan-kawan, Kades Kolam Kanan mengajukan gugatan dengan nilai sengketa mencapai Rp 16.705.662.500 atau Rp 16,7 miliar lebih.

BACA : Hadirkan 158 Layanan dari 17 Instansi, Pemkab Batola Punya Mall Pelayanan Publik Setara di Marabahan

Ada tiga pihak yang menjadi tergugat. Yakni, Kepala Inspektorat Batola (Mahendra Futra), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola (Hj Dewi Ariani dan Riska Larasati) serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.

Pembacaan gugatan dari penggugat digelar PN Marabahan pada Rabu (30/11/2022) di Ruang Sidang Cakra dihadiri pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA : Kembangkan Desa Tertinggal, Pemkab Batola Gandeng Tim Ahli Fakultas Teknik ULM

Kuasa hukum penggugat, Muhamad Pazri mengungkapkan gugatan kliennya terhadap Pemkab Batola berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah merugikan Kepala Desa Kolam Kanan.

“Akibat perbuatan para tergugat ini, klien kami merasa dirugikan. Makanya, pihak Inspektorat Pemkab Batola dan lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Pazri kepada awak media di Marabahan, Rabu (30/11/2022).

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Batola diungkapkan Pazri seperti menahan dan menghambat pencairan dana desa, sehingga turut menghambat pembangunan di desa yang dipimpin kliennya. Kemudian, perbuatan Pemkab Batola juga turut merusak reputasi Kades Kolam Kanan, Endang Sudrajat di Kecamatan Wanaraya, Batola.

BACA JUGA : Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Petani Plasma Sawit Mengadu ke Kejari Batola

Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengungkapkan nilai gugatan Rp 16,7 miliar lebih itu dihitung berdasar total kerugian materiil Rp 500 juta, tiga kali surat perjanjian kerja BUMDes sejak Februari-Juni (10 bulan) mencapai Rp 1.455.866.250. Total kerugian materiil mencapai Rp 15.057.66.500.

“Perbuatan para tergugat ini juga telah merusak reputasi kepala desa dan Pemdes Kolam Kanan tidak dapat membayar angsuran-angsuran desa dan uang kades Rp 1.197.000.000. Kerugian juga dihitung dari sikap dan keputusan para tergugat yang tidak cermat. Ini juga bagian dari kerugian immateriil yang ditanggung klien kami,” urai Pazri.

BACA JUGA : Tim Pengabdian Sosiologi ULM Kembangkan Taman Karamunting di Desa Barambai Kolam Kanan

Dia melanjutkan, keputusan para tergugat tidak cermat karena mengakomodir mosi tidak percaya yang telah melanggar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2021. Hal ini mengakibatkan kerusakan jalan desa yang dibangun dari dana desa dan dana swasta tahun 2015-2021.

“Rusaknya jalan aset desa untuk mengangkut buah sawit yang dipergunakan oleh penanggungjawab mosi sebesar Rp 450 juta,” tutur Pazri.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Batola Bilham membantah semua dalil yang diajukan penggugat bahwa pihaknya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku berdasar peraturan perundang-undangan.

“Mediasi yang dilakukan hakim PN Marabahan memang belum ada titik temu. Makanya, sidang dilanjutkan pada materi gugatan,” ucap Bilham.

BACA JUGA : Usai Dikritik Akademisi ULM, Naik Motor Trail, Pj Bupati Batola Langsung Turdes

Menurut dia, Pemkab Batola telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk materi gugatan itu akan disampaikan ke pimpinan daerah (maksudnya Pj Bupati Batola).

Terpisah, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat membenarkan gugatan perdata diajukan pihaknya melalui BLF di PN Marabahan. Menurut Endang, perbuatan para tergugat telah melanggar hukum, menggangu pembangunan di desa dan merusak nama baiknya.

BACA JUGA : Sepekan Diisi Acara Seremonial, Gaya Kepemimpinan Pj Bupati Batola Dikritik Akademisi ULM

“Gugatan yang kami ajukan melalui PN Marabahan lebih Rp 16,7 miliar lebih, termasuk sita aset Kantor Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Batola. Mediasi atau upaya perdamaian sudah kita lakukan, namun belum ada hasilnya. Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksan pokok perkara di PN Marabahan,” imbuh Endang.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.