Lockdown : Antara Hak Rakyat dan Kewajiban Negara

0

Oleh : dr  Abdul Halim, SpPD, SH, MH, MM.FINASIM

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan, strategi mengunci seluruh akses masuk mau pun keluar dari suatu daerah/negara yang belakangan populer dengan istilah lockdown, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

INI disampaikan Jokowi terkait upaya Pemerintah menangani pandemi virus Corona (COVID-19), di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) lalu.

“Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional mau pun di tingkat daerah adalah kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan itu tidak boleh diambil oleh Pemerintah Daerah. Sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” ucapnya.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 sebenarnya tidak ada istilah lockdown. Istilah ini muncul dengan adanya wabah pandemi Covid-19 ini. Istilah ini disepadankan dengan istilah  Karantina  dalam UU tesebut.

Pada pasal 1 ayat 6 UU no 6 tahun 2018 didefinisikan bahwa Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.

BACA : Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Dan PSBB, Sebuah Kebijakan Yang Cerdas?

Dari istilah dalam UU ini juga bentuk karantina ada dalam bentuk kararantina rumah, rumah sakit, wilayah tertentu dan wilayah NKRI atau dalam bentuk pembatasan sosial dalam sekala besar.

Pertanyaan yang mengelitik kita keputusan karantina ini apa hak rakyak atau kewajiban negara ? Mari kita dari perspektif peraturan perundang undangan yang ada.

Dalam pembukaan UUD 1945 negara berkewajiban melindungi seluruh warga negaranya “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untukmemajukan kesejahteraan umum…”

Dan Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi: ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “.

Pemerintah sudah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana non alam yaitu wabah dan telah membentuk gugus tugas ditingkat pusat dan daerah. Pertanyaan yang timbul apakah wabah ini telah menjadi ‘ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?

BACA JUGA : Usul Penutupan Perbatasan Banjarmasin Ditolak

Dalam pasal 1 ayat (6) UU No 6 tahun 2018 istilah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Angka kejadian infeksi Covid-19 sudah tersebar hampir diseluruh pulau dan wilayah di NKRI dengan data per tanggal 29 Maret 2020 jam 16.00 jumlah kasus terkomfirmasi 1285 dengan jumlah yang meninggal 114 orang dalam kurun waktu 29 hari setelah diumumkan adanya kasus positif pertama di Depok.

Dalam kasus ini, pemerintah mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk menentukan langkah yang tepat dan ceoat untuk menangani wabah ini seperti diamanahkan UU Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 4 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Jelas sekali ini adalah kewajiban negara untuk menentukan arah dalam rangka kekarantinaan atau lockdown. Yang mana tujuan lockdown sesuai Pasal 3 UU no 6 tahun 2018 bahwa Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:

a. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;

b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;

c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan

d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Jelas ada hak rakyat untuk terlindungi dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Sudah banyak organisasi masyarakat dan profesi terutama bidang kesehatan yang menyarankan agar pemerintah mengambil keputusan yang tepat sesuai analisa para ahli tersebut dan ini adalah bentuk keperdulian rakyat atas hak hidup dan hak sehat terhindar dari penyakit.

BACA JUGA : Ironis, Ternyata Kalsel Tak Masuk Prioritas Covid-19 Nasional

Pertanyaan lain siapa yang berwewenang memutuskan ini?

Dalam Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Dan dalam Pasal 5

(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab

menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu.

(2) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah. Dan dalam pasal 6 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Tentunya dalam memutuskan lockdown pemerintah wajib melakukan analisa pertimbangan seperti diamanatkan dalam Pasal 11 bahwa (1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas,dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pasal 10 menegaskan bahwa yang berwewang menetapkan lockdown adalah pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.

Apa yang menjadi hak warga negara terhadap imbas tindakan lockdown ini?

Dalam pasal 8 yang berbunyi bahwa ^ Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan

pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.^

Namun rakyat pun punya kewajiban terhadap kegiatan ini yang disebutkan pada pasal 9 ayat :

(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalampenyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggaran ini dapat diberikan sanksi pidana seperti yang tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 yaitu Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan

Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Semoga tulisan saya yang sangat sederhana ini bisa memberikan sedikit pencerahan.(jejakrekam)

Penulis adalah Dokter Utama dan Internist RSDI dan Klinik Halim Medika Banjarbaru

Anggota Kongres Advokat Indonesia Kalsel

Peserta Pendidikan Doktor Ilmu Hukum FH UNISSULA Semarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.