Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PSBB, Sebuah Kebijakan yang Cerdas?

0

Oleh : dr Abd Halim, SpPD, SH, MH, MM.FINASIM

PENYELENGGARAAN kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

TERUTAMA perlindungan dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

BACA : Ironis, Ternyata Kalsel Tak Masuk Prioritas Covid-19 Nasional

Jadi, diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin meluas.

Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dalam pasal 59 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2018 dan pasal 4 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2020 bahwa dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar minimal melakukan kegiatan yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

BACA JUGA : Harus Karantina Wilayah, Senator Kalsel Sarankan Pasien Covid-19 Dirawat RS Sambang Lihum Dan Idaman

Kegiatan lain dari PSBB seperi isolasi mandiri, jaga jarak fisik dan kegiatan sosial dan di rumah saja. Ditinjau dari UU Nomor 6 Tahun 2018 bahwa pada tindakan PSBB bahwa pemerintah pusat tidak punya kewajiban dalam memenuhi kehidupan dasar dan ganti rugi terhadap tindakan ini. Tidak ada pasal yang mengsyaratkan itu.

Tidak seperti tindakan karantina baik karantina wilayah atau lockdown, karantina rumah dan rumah sakit, pemerintah mempunyai kewajiban menanggung kebutuhan dasar hidup warga dan hewan piaraan selama masa karantina tersebut.

Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Hanya pada pasal 4 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2020 bahwa pembatasan kegiatan yaitu pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umun dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dengan PSBB, rakyat berjuang dan harus bertahan hidup mandiri belum lagi harus membayar tagihan rutin bulanan. Pemerintah sekarang memang cerdas atau…?(jejakrekam)

Penulis adalah Dokter Utama dan Internist RSDI dan Klinik Halim Medika Banjarbaru

Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel Peserta Pendidikan Doktor Ilmu Hukum FH Unisulla

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.