PLN Hitung Tagihan Listrik dari Pemakaian Rerata 3 Bulan Terakhir

0

PT PLN Persero menangguhkan pencatatan dan pemeriksaan stand meter (meteran listrik) pelanggan untuk sementara waktu. Hal itu demi mencegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang kian masif.

GUNA memudahkan pelanggan, pabrik setrum milik negara ini akan menerapkan kebijakan baru dengan melakukan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir kepada pelanggan pascabayar. Terhitung pada pembayaran rekening bulan April 2020.

Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan agar pencatat stand meter tidak melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan.

BACA : Terdampak Wabah Covid-19, Syaifullah Dukung Rangkaian Kebijakan Jokowi Pro Rakyat Miskin

“Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona dan himbauan dari pemerintah untuk bekerja dari rumah (work from home) berjalan dengan baik,” ucap Yuddy Setyo Wicaksono dalam siaran pers yang diterima jejakrekam.com, Kamis (2/3/2020).

Ini artinya, beber dia, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kilowatt hours atau kilowatt jam (kWh) pada bulan Desember, Januari dan Februari,” kata Yuddy.

Mantan Kepala Cabang PT PLN (Persero) Kalselteng ini meminta kepada pelanggan untuk melapor langsung ke contact center PLN 123, jika terdapat ketidaksesuaian antara pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening. “Itu akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan,” ucapnya.

Yuddy juga mengingatkan agar para pelanggan untuk melakukan pembayaran secara online agar mampu menerapkan kebijakan physical distancing (jaga jarak fisik) sehingga meminimalisir kontak langsung antara pelanggan dengan petugas PLN.

BACA JUGA : Didatangi Komisi III DPRD Banjarmasin, PLN Pastikan Pasokan Listrik Surplus

“Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan Covid-19 kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” imbuhnya

Sekadar informasi, pembayaran listrik secara online atau non tunai dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (e-Wallet) seperti Link Aja, Gopay ataupun aplikasi e-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/04/02/pln-hitung-tagihan-listrik-dari-pemakaian-rerata-3-bulan-terakhir/
Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.