Lagi, Satres Narkoba Polres HSU Sikat Dua Pengedar Sabu

0

DUA pengedar sabu yang selama ini malang melintang di bisnis haram, akhirnya tak berkutik usai dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Hulu Sungai Utara.

KEDUA pelaku yakni Ervani alias TM (24 tahun) dan Syuadi alias Syuai (33 tahun), kedapatan menyimpan kristal laknat itu.

TM sendiri digeledah petugas di sebuah rumah, Jalan Patmaraga, Kelurahan Kebun Sari RT 03, Kecamatan Amuntai Tengah. Dari kamarnya, ditemukan kotak rokok berisi sabu memuat 18 paket sabu. Total sabu usai ditimbang petugas, berat bersihnya 100 gram.

Barang bukti lainnya untuk menyeret TM ke meja hijau adalah uang tunai Rp 280 ribu diduga hasil transaksi narkoba dan ponsel merk Vivo dan simcard.

BACA : Angkut 212 Kilogram Sabu, Sindikat Narkoba Internasional Digulung Polda Kalsel

Petugas Satres Narkoba Polres HSU bergerak lagi. Berhasil menciduk Syuai di sebuah rumah, Jalan Parinda RT 05, Desa Pemantang Bentang Kecamatan Tabukan.

Dari tangan Syuai, petugas mendapati 10 paket sabu dengan berat 3.08 gram dan bersih 1,58 gram. Kemdian, satu bungkus plastik piperklip, uang sebesar Rp 185 ribu, sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dan handphone Samsung dengan Simcard.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi membenarkan telah mengamankan dua pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA : Penggagalan Peredaran 208 Kg Sabu Selamatkan Sekitar 2 Juta Warga Kalsel

“Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti telah dibawa ke Mapolres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Siswandi kepada jejakrekam.com di Amuntai, Kamis (2/3/2020).(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.