Ikhwal Pilkada Langsung (1)

0

Oleh :  M. Rezky Habibi R

RANCANG bangun hasil amendemen UUD NRI 1945 pada tahun 2000 dalam Pasal 18 ayat (4) menormakan kepala daerah“dipilih secara demokratis”.

KONSEKUENSI logis dari frase dipilih secara demokratis paling tidak dapat dilacak dalam ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi97/PUU-XI/2013, dimana makna frase dipilih secara demokratis melahirkan 2 (dua) konsep sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pertama, dapat dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat dan kedua, dapat dilakukan pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Apabila ditelusuri dengan menggunakan interpretasi original intent, lahirnya kata “demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 karena adanya 2 (dua) pendapat yang berbeda mengenai format pilkada.

BACA : Tunggu Perppu, KNPI Kalsel Usul Pilkada Serentak Digelar 2022 Nanti

Pendapat pertama, menghendaki pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun DPRD sedangkan pendapat kedua, menghendaki tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat(Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Edisi Revisi, Buku V Pemilihan Umum, 2010).

Sehingga timbulnya bargaining positionuntuk menghindari deadlock amendemen UUD NRI 1945 dalam suasana reformasi maka disepakati menggunakan kata demokratis. Implikasi penggunaan kata “demokratis” menjadikan ketentuan aturanpilkadaopened legal policy dari pembentuk Undang-Undang (UU) yang sewaktu-waktu dapat berubah tergantung pada rezim yang berkuasa.

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah baik dipilih langsung oleh rakyat maupun dipilih tidak langsung melalui DPRD pada prinsipnya memiliki dasar konstitusional yang sama-sama masuk kategori sistemdemokratis sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4).

Pada saat transisi demokrasi dari rezim Orde Baru pada awal reformasi, di bawah kepemimpinan BJ.Habibie guna melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila melahirkan Pasal 18 ayat (1) UU 22 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan besar kepada DPRD sebagai representasi dan kepanjangan tangan rakyat daerah untuk memilih kepala daerah dengan bentuk pemilihan tidak langsung.

BACA JUGA : Tiga Opsi Pilkada Ditunda, Dana Hibah Pemda Dialihkan Perangi Corona

Tentu saja kewenangan besar yang diberikan kepada DPRD tersebut harus dibaca dalam semangat untuk memutus mata rantainew order syndrome yang bersifat sentralistik dalam UU 5 Tahun 1947 dengan kekuasaan besar Presiden untuk mengangkat kepala daerah.

Upaya untuk melahirkan pilkada yang demokratissubstansialpada faktanya masih jauh antara das sollen dan das sein. Pilkada tidak langsung melalui DPRD yang diadopsi dalam UU 22 Tahun 1999memunculkan praktik subur money politic, paling tidak kasus pemilihan Bupati Karanganyer dan Brebes Jawa Tengah menjadi catatan penting (Bambang Purwoko,2003).

Harapan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah melalui otonomi daerah dengan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri sebagai wujud kemandirian daerah berasaskan desentralisasi secara empirik justru melahirkan fenomenapraktik money politic dan desentralisasi korupsi kedaerahaan yang sebelum reformasi tersentralisasi pada pemerintah pusat.

Lebih dari itu, sistem tertutup yang dijalankan UU 22 Tahun 1999 melalui model pemilihan oleh DPRD menimbulkan kecurigaanyang akan membatasi pelaksanaan demokrasi ditingkat lokal itu sendiri. Kewenangan besar yang dimiliki DPRD dalam semua tahapan pilkada jauh dari akses keterbukaan terhadap masyarakat dalam menentukan siapa yang pantas menjadi pemimpin daerah melaluielected officials menjadikan pilkada tak ubahnya catur monopoli DPRD.

Semangat untuk melahirkan pilkada yang demokratis di bawah payung hukum UU Nomor 22 Tahun 1999 hanya bertahan 4 (empat) tahun, arus kencangserta political will untuk mengakhiri gejala money politic di tingkat DPRD dan tinjauan kritis atas pelaksanaan pilkada tidak langsung.

BACA JUGA : Efek Wabah Corona, Puncak Pilkada Serentak 2020 Bakal Tertunda

Kebijakan itu melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengejewantahan kata “demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memilih langsung kepala daerah sebagai wujud dari otonomi daerah yang dimaknai tidak hanya mandiri dalam mengatur dan mengurus daerah, akan tetapi juga berotonomidalam menentukan kepala daerah sebagaimana semangat reformasi yang melahirkan otonomi politik kedaerahaan.

Secara efektif, otonomi politik kedaerahaan ini pertama kali dilaksanakan untuk memilih kepala daerah Kutai Kartanegara pada tahun 2005. Lahirnya Pasal 24 ayat (5) UU 32 Tahun 2004 menjadi tonggak awal sejarah pertama pilkada secara langsung oleh rakyat daerah paska amandemen UUD NRI 1945.

Dalam konteks demokrasi lokal, perubahan sistem pilkada tidak langsungmenjadi pilkada langsungdiyakini dapat menghentikan praktik money politic dengan memberikan akses langsung kepada rakyat daerah.(bersambung/jejakrekam)

Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum ULM dan Peneliti, Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (PuSdiKraSi)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.