Gubernur Kalsel Batasi Frekuensi Penerbangan

0

MENYUSUL kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, dalam rangka memutus rantai penularan covid-19 dengan pembatasan orang masuk daerah. Maka perusahaan airlines diminta mengurangi jumlah penerbangan.

MASING-masing perusahaan hanya dibolehkan melakukan satu kali penerbangan untuk satu rute. Selain itu, operasional penerbangan juga dibatasi dari pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 18.00 WITA.

BACA : Pemprov Kalsel Siapkan Dana Rp 56 Miliar Untuk Penanganan Covid 19

“Frekuensi penerbangan dikurangi hanya satu penerbangan setiap airline untuk satu rute terbang. Selain itu perusahaan airline juga diminta melakukan pengaturan tempat duduk agar terdapat jarak, dengan mengosongkan kursi tengah,” jelas Ketua Harian Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel, Wahyudin, Rabu (1/4/2020).

“Kemudian untuk jalur laut, Kepala Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) sudah mengeluarkan surat edaran dimana surat edaran itu hanya diperuntukan angkutan barang dan kargo, sedangkan penumpang umum dan pribadi sementara ditutup,” ujar pria yang akrab disapa Uyud ini.

Masih menurut Uyud, dari SK pembatasan arus orang masuk ke Kalsel, Gubernur juga membuat surat edaran Kepada Bupati dan Walikota se Kalsel. Yang isinya untuk mengantisipasi terhadap dampak yang akan muncul, maka yang pertama diharapkan kepada walikota dan bupati adalah menghitung dampak sosial maupun dampak ekonomi yang terjadi atas kebijakan ini.

BACA JUGA : Covid-19 di Kalsel, PDP Menurun, ODP naik 74 Orang

Kemudian juga diharapkan bupati dan walikota dapat memantau keamanan dan kesehatan para petugas kesehatan dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya agar para bupati serta walikota mengerahkan seluruh sumber daya yang ada di kabupaten kota, baik itu personel perawatan, anggaran ,terutama juga diharapkan bisa menyediakan kamar baik di Rumah Sakit Swasta maupun puskesmas.

“Diharapkan kabupaten kota dapat menangani pasien PDP, diamana penangan pertamanya harus dilakukan di rumah sakit kabupaten kota setempat dan apabila memerlukan penanganan rujukan baru dirujuk di Rumah Sakitke rumah sakit rujukan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.