Bisakah Kepgub Serta Merta Berlaku Kalsel Lockdown?

0

Oleh : Abdul Halim

PADA tanggal 31 Maret 2020 beredar Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalsel Nomor : 188.44/021/kum/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi.

DALAM istilah yang dimaksud Kepgub ini termasuk karantina wilayah dengan menutup pintu masuk dan keluar suatu wilayah. Dalam hal ini bandara udara dan pelabuhan laut dan lintas perbatasan darat.

Ada sedikit membingungkan dalam Kepgub tersebut ada kata pembatasan dan percegahan. Ke mana arah sebenarnya Kepgub Kalsel itu? Mau membatasi kedatangan arus orang atau melarang arus masuk orang?

Istilah pencegahan atau cekal diartikan orang dicegah tidak boleh masuk dalam wilayah Kalsel dalam kurun waktu yang ditentukan. Seharusnya isi Kepgub itu harus jelas dan tegas dan tidak memberi pilihan dan multitafsir. Apakah Kepgub serta merta dapat dijalankan oleh otoritas bandara dan pelabuhan?

BACA : Cegah Orang Luar, Gubernur Sahbirin Noor Resmi Batasi Pintu Masuk Kalsel

Menurut saya, Kepgup tersebut tidak serta merta dapat dilaksankan karena harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Perhubungan dan pejabat yang berwewenang dalam pelaksaanan tanggap kedauratan kesehatan masyarakat.

Kemarin tanggal 31 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseasse 2019 (Covid-19).

 Dalam Pasal 2 ayat (1) dalam PP itu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Kemudian, ayat (2) Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA : Banjarmasin-Kabupaten Banjar Mendominasi, Pasien Positif Covid-19 Kalsel Jadi 8 Orang

Lalu, pada ayat (3) menegaskan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.

Berlanjut pada ayat (4), Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Jadi, jelas yang menetapkan kegiatan pembatasan ini adalah Menteri Kesehatan atas usulan dan pertimbangan Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 yang juga usulan dari kepala daerah.

BACA LAGI : Tergantung Hasil Rapat Terbatas, Banjarmasin Berencana Putuskan Lockdown

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Covid-19, pada diktum kedua Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di lndonesia yang wajib melakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, UU Kekarantinaan dan UU tentang Wabah dan UU tentang Penanggulan Bencana.

Kembali ke Kepgub ini bahwa Kepgup Kalsel ini bukan payung hukum untuk lockdown atau atau Karantina wilayah Kalimantan Selatan, tapi hanya bagian dari pembatasan pergerakan orang yang ini bagian dari kegiatan PSBB yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Demikian sekilas pencerahan semoga bermanfaat.(jejakrekam)

Penulis adalah Dokter Utama dan Internist RSDI dan Klinik Halim Medika Banjarbaru

Anggota Kongres Advokat Indonesia Kalsel

Peserta Pendidikan Doktor Ilmu Hukum FH Unissula Semarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.