Tiga Opsi Pilkada Ditunda, Dana Hibah Pemda Dialihkan Perangi Corona

0

RAPAT kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020), memutuskan penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.

PENUNDAAN ini imbas dari merebaknya pandemi virus Corona (Covid-19) di tanah air. Dana pilkada belum terpakai yang telah dianggarkan untuk dialokasikan untuk menangani pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam kesimpulan raker Komisi II DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arief Budiman dan Plt Ketua DKPP Muhammad, menyepakati empat poin.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengungkapkan DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Termasuk, meminta pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

BACA : Pemprov Kalsel Siapkan Dana Rp 56 Miliar Untuk Penanganan Covid 19

“Sebelumnya, KPU telah menunda empat tahapan pemilihan, yaitu pelantikan dan masa kerja PPS, pembentukan PPDP, verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dan pemuktahiran data pemilih. Konsekuensi penundaan tahapan-tahapan tersebut, maka KPU kabupaten dan kota juga telah menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com, Selasa (31/3/2020).

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini KPU sendiri telah menghentikan kegiatan tahapan dari anggaran bersumber dari dana hibah pemerintah daerah (pemda) untuk biaya pilkada.

“Di tengah pandemi Covid-19 tidak memungkinkan untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan yang mengumpulkan dan melibatkan banyak orang,” ucap magister jebolan Universitas Padjadjaran (Undap) Bandung ini.

BACA : Tanggulangi Covid-19, Setwan Sisihkan Rp 14 M, Bekueda Alokasikan BTT Rp 43 M

Edy menyebut keselamatan warga negara sangat penting untuk dijaga bersama. Lantas setelah ditunda, kapan waktu pilkada? Ia menguraikan ada tiga opsi waktu yang diusulkan pada rapat dengar pendapat di Gedung Wakil Rakyat Senayan, Jakarta.

 “KPU mengusulkan tiga opsi penundaan pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 9 Desember 2020. Lalu, Rabu, 17 Maret 2021, atau Rabu, 29 September 2021,” imbuh Edy Ariansyah.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.