Cegah Orang Luar, Gubernur Sahbirin Noor Resmi Batasi Pintu Masuk Kalsel

0

MESKI tak secara langsung menyebut lockdown atau karantina wilayah, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 188/44/0210/KUM/2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang ke Provinsi Kalsel.

PEMBATASAN yang dimaksud dalam SK yang diteken Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel Sahbirin Noor itu diatur dalam lima poin, berlaku sejak Selasa (31/3/2020) hingga 14 hari ke depan.

Pembatasan itu mencakup pencegahan terhadap arus masuk orang yang datang balik jalur darat, laut, sungai dan udara berupa migitasi, deteksi, dan sosial edukasi.

Berlanjut pada penanganan meliputi isolasi, karatina dan tindakan medis berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait protokol penanganan Covid-19 atau virus Corona.

BACA : Banjarmasin-Kabupaten Banjar Mendominasi, Pasien Positif Covid-19 Kalsel Jadi 8 Orang

Keputusan gubernur ini ditembuskan ke pemerintah pusat seperti Menkopolhukam, Mendagri, Meneks dan lainnya di Jakarta, serta pemangku kepentingan daerah; Kapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Ketua DPRD Kalsel, termasuk para bupati dan walikota se-Kalsel.

Keputusan Gubernur Kalsel ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Abdul Haris Makkie kepada awak media, Selasa (31/3/2020) malam.

“Kebijakan yang diambil Gubernur Kalsel usai menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kalsel,” ucap Haris Makkie.

Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan (P3) Covid-19 Kalsel ini mengatakan perpanjangan status tanggap darurat berlaku sejak 3 April hingga 16 April 2020, dan diikuti jajaran kabupaten dan kota di Kalsel.

BACA JUGA : Pemprov Kalsel Siapkan Dana Rp 56 Miliar Untuk Penanganan Covid 19

Mengenai pembatasan pintu masuk bagi orang luar Kalsel, ditegaskan Haris Makkie juga mempertimbangkan kondisi dua provinsi tetangga, Kalteng dan Kaltim yang juga zona merah dan aspirasi warga Kalsel.

“Pembatasan di pintu masuk Kalsel guna memutus penyebaran virus Corona, karena orang dari luar Kalsel juga berpotensi membawa virus itu,” ucap Haris Makkie.

BACA JUGA : Banjarmasin-Kabupaten Banjar Dan Tabalong Zona Merah, Satgas Covid-19: Karatina Wilayah Dirumuskan!

Ketua PWNU Kalsel ini telah mengkoordinasikan pembatasan pintu masuk ke Kalsel dengan otoritas pengelola Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Pelabuhan Bandarmasih dan Pelabuhan Batulicin di bawah KSOP dan lainnya.

“Kami juga menyosialisasi ini kepada mereka untuk pengusaha penerbangan atau pengguna jasa penerbangan (maksapai) maupun kepelabuhan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Didi GS/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.