Transaksi Sabu di Halaman Masjid, Dua Pemuda Desa Diringkus Polres HST

0

DUA budak sabu digiring petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), usai mengantongi bukti tindak kejahatannya dalam peredaran gelap sabu di wilayah hukumnya, Selasa (24/3/2020), sekitar pukul 14.30 Wita.

DUA pemuda desa yakni MD (28 tahun) asal Desa Pahalatan RT 02 RT 01, Kecamatan Labuan Amas Utara dan MM (21 tahun) dari Desa Batang Bahalang RT 02 RW 01, Kecamatan Labuan Amas Selatan. Ironisnya, kedua dibekuk justru berada di halaman masjid.

“Dari tangan dua tersangka itu, kami dapatkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Durian Gantang RT 03, Labuan Amas Selatan, HST, satu paket diduga sabu dengan berat bersih 1,71 gram di tangan MD,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini kepada jejakrekam.com, Minggu (29/3/2020).

BACA : Dua Kali Beraksi, Satres Narkoba Polres HSU Sukses Ciduk Dua Pengedar Sabu

Sedangkan, beber dia, dari tangan MK ditemukan barang bukti sabu berat bersih 0,96 gram. Ada beberapa barang bukti lainnya yang disita polisi dalam memperkuat sangkaan tindak pidana narkoba. Seperti sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam putih DA 4113 EX dan motor Yamaha Force One, warna kuning DA 3927 DL.

Husaini menjelaskan dibekuknya kedua budak sabu itu, karena mendapat informasi A1 bahwa akan terjadi transaksi terlarang di TKP, tepatnya di teras dan halaman Masjid Attaubah.

BACA JUGA : Jaringan Narkoba Internasional Diringkus, Ketua KNPI Kalsel : Vonis Hukuman Mati

Dengan operasi penyamaran, akhirnya keduanya berhasil dicokok tak berdaya oleh petugas. Walhasil, keduanya pun digiring ke kantor Mapolres HST di Barabai.

“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya para remaja jangan coba-coba mengkonsumi barang haram itu, karena akan berdampak pada kesehatan dan bisa dipenjara,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.