Pasang Spanduk, Gandeng Denny Indrayana, Pedagang Pasar Alabio Gugat Bupati HSU

1

SIKAP Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) yang masih bersikeras tak mau ‘mengalah’ soal harga toko dan kios yang dianggap memberatkan di Pasar Alabio, membuat para pedagang memilih jalur hukum untuk menggugat.

LANGKAH hukum ini digunakan para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) diwakili H Mulyadi selaku ketua dan H Yusran, memberi kuasa kepada Prof Dr Denny Indrayana dan 11 tim pengacaranya dari Kantor Advokat Indrayana Center for Government, Constitution and Society (Integrity).

Dalam surat kuasa khusus ke Denny Indrayana, para pedagang Pasar Alabio meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY itu memediasi dan menegosiasi ulang ke Pemkab HSU, terkait kepemilikan ruko dan kios di Pasar Alabio.

BACA : DPRD HSU Desak Biaya Kontribusi Toko dan Ruko Pasar Alabio Dinegosiasi Ulang

Para pedagang juga berencana menggugat Bupati HSU H Abdul Wahid dan Tim Khusus Pasar Alabio Pemkab HSU yang telah mengeluarkan pengumuman bernomor 001/TIM/2020 bersama lampirannya ke PTUN Banjarmasin.

Ketua P3A H Mulyadi mengungkapkan digandengnya advokat kondang, Denny Indraya sebagai kuasa hukum para pedagang untuk memperjuangkan hak pedagang lama atas toko dan kios di Pasar Alabio.

“Sekarang, toko dan ruko tersebut justru sudah diserahkan pemerintah daerah kepada masyarakat umum yang bersedia membayar. Bahkan, sudah dibagikan kuncinya,” ucap H Mulyadi kepada jejakrekam.com, Minggu (29/3/2020).

BACA JUGA : Bupati HSU Jelaskan Masalah Pasar Alabio

Ia menilai masalah sumbangan yang dibebankan Pemkab HSU kepada para pedagang, tidak ada dasar hukum. Termasuk, mencabut hak pedagang atas toko, kios atau ruko yang tidak membayar sumbangan, justru tidak berdasar legalitas kuat.

“Hak atas toko itu berdasar perda boleh dicabut kalau pedagang tidak melaksanakan kewajibannya yang tertulis di perda. Sedangkan, di perda, tidak mengatur soal tidak bayar bayar sumbangan akan dicabut haknya,” ucap Mulyadi.

Surat keberatan dari para pedagang Pasar Alabio melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana pun telah dikirim ke Pemkab HSU, ditembuskan ke DPRD setempat.

BACA JUGA : Tanpa Perda, Pedagang Pasar Alabio Tuding Biaya Kontribusi Berpotensi Pungli

Menariknya, para pedagang pun memasang spanduk sebagai bentuk protes kepada Pemkab HSU berbunyi hormati proses hukum yang sedang berjalan, Minggu (29/3/2020) di depan Pasar Alabio. Aksi protes para pedagang ini setelah menemukan jalan buntu, karena pihak Pemkab HSU tetap ngotot dengan ketetapannya.

Ada 64 toko dan 13 ruko yang ada di Pasar Alabio, Kecamatan Sungai Pandan, sepatutnya diingatkan para pedagang, diprioritaskan kepada pedagang lama. Ini karena Pasar Alabio itu dibangun dari dana APBD HSU tahun anggaran 2019 sebesar Rp 9,6 miliar lebih.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Aminn berkata

    Bengong jg dgn sikap pemerintah yg keras . Apa rugi nya mereka jika mnjelankan perda yg ada. Berani melemparkan hak pedagang lama ke org lain yg tdk berhak ….

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.