Tanggap Darurat Covid-19, Pemkab Tabalong Liburkan Sekolah

0

MULAI Selasa (24/3/2020) hingga 6 April, sekolah dari tingkat TK hingga SMP sederajat di Kabupaten Tabalong diliburkan.

INI sesuai dengan keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/148/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Covid ‐19 di Tabalong, yang memutuskan bahwa peserta didik dari TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs se-Tabalong libur dan sistem pembelajaran yang semula di sekolah diubah dengan belajar di rumah.

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengatakan, keputusan libur ini merupakan upaya Pemkab Tabalong dalam percepatan, pencegahan dan penanggulangan Corona di Tabalong.

BACA : Perketat Tamu Masuk Kalsel, Pemkab Tabalong Bangun Empat Posko Di Perbatasan

“Mulai besok, semua kegiatan belajar disekolah ditiadakan dan semua anak-anak sekolah belajar di rumah masing-masing,” ujar Bupati Tabalong Anang Syakhfiani kepada awak media di Kantor Pemkab Tabalong, Tanjung, Senin (23/3/2020).

Selama libur, ungkapnya, peserta didik harus memanfaatkan waktu untuk belajar bukan untuk bermain atau melakukan kegiatan lain di luar pendidikan sekolah.

BACA JUGA : Empat Pasien Asal Tanah Bumbu Dinyatakan Negatif Covid-19

Pihaknya akan mengevaluasi, kalau memang situasinya belum memungkinkan, maka masa libur atau belajar di rumah akan diperpanjang hingga kondisinya sudah memungkinkan.

“Kepala sekolah dan guru berkewajiban untuk memonitor, memantau, dan memastikan anak-anak di rumah belajar, bukan sekedar bermain,” tegasnya.

Anang mengimbau agar orang tua mengawasi, mendampingi, membimbing, dan memanfaatkan waktu seefektif mungkin agar anak belajar di rumah.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.