Masuk Ruang Tahanan, Para Terdakwa di PN Banjarmasin Jalani Cek Suhu Tubuh

0

KIPAS angin embun yang biasanya dipakai untuk menyemprotkan udara segar, kini dimodifikasi dengan diisi cairan disinfektan. Dengan alat itu, satu per satu terdakwa yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin disterilkan.

STANDAR pemeriksaan suhu tubuh bagi para terdakwa yang diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin diberlakukan pihak pengadilan, Senin (23/3/2020).

Sebelum memasuki ruang tahanan, para terdakwa pun harus disensor dengan alat pengukur suhu digital oleh petugas. Mereka pun melewati kipas angin embun yang menyemprotkan cairan disinfektan.

Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng menjelaskan hal itu diberlakukan pihaknya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), serta menjaga kesehatan para terdakwa yang akan menjalani persidangan.

BACA : Cukup Pakai E-Court MA, PN Banjarmasin Sediakan Perkara Perdata Online

Penerapan aturan ini juga menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) serta mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Covid-19.

Ia menjelaskan pemeriksan fisik terhadap para pengunjung sudah lama diberlakukan, termasuk menyediapkan alat pembersih tangan baik berupa wastafel dengan sabun antiseptik serta hand sanitizer.

Ia menjelaskan begitu para hakim sudah siap bersidang, baru para terdakwa akan dipanggil oleh petugas, agar tidak terjadi penumpukan di ruang sidang.

BACA JUGA : PN Banjarmasin Periksa Suhu Tubuh Pengunjung Sidang

Berdasar SE Mahkamah Agung yang diteken Sekretaris MA, AS Pudjoharsoyo dalam menyikapi bencana nasional penyebaran Covid-19 telah dibuat penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam pencegahan Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Dalam SE MA bernomor 1 Tahun 2020, tertanggal 17 Maret 2020 itu juga diatur soal pengaturan jaga jarak (social distancing), penyediaan alat pendeteksi tubuh (thermometer infrared), serta fasilitas lainnya untuk pencegahan virus Corona.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.