Kalsel Tanggap Darurat, ASN Pemprov Dibolehkan Bekerja di Rumah

0

PEMPROV Kalimantan Selatan membolehkan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah. Kebijakan ini setelah Kalsel ada satu pasien positif terjangkit virus Corona (Covid-19).

DENGAN bekerja di rumah, terlebih lagi Kalsel sudah naik statusnya dari siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19, pilihan bekerja di rumah dinilai cukup efektif untuk menimalisir dan mencegah penyebaran virus Corona.

Kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Sulkan kepada awak media di Setdaprov Kalsel,Minggu (22/3/2020) mengungkapkan kebijakan ASN bekerja di rumah, mematuhi arahan Presiden Joko Widodo dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

BACA : Warga Banjarmasin Pasien Positif Covid-19, ODP Di Kalsel Naik Jadi 362 Orang

“Tidak semua ASN bekerja di rumah. Hanya ASN yang rentan, misalnya berusia diatas 55 tahun, staf yang pekerjaannya secara tidak langsung melayani masyarakat dan ASN yang sedang hamil,” ucap Sulkan.

Ia mengatakan ASN yang bekerja dari rumah tetap akan dipantau oleh pimpinan langsung, sebab pimpinan yang bertanggung jawab memonitor staf-stafnya yang bekerja dari rumah.

“ASN yang bekerja dari rumah tetap akan dipantau output kerjanya, melalui daring misalnya lewat Whatapps (WA) maupun lewat e-mail ke atasan,” kata Sulkan.

BACA JUGA : RS Siapkan Ruang Isolasi, Paman Birin Sebut 1 Pasien RSUD Ulin Positif Covid-19

Dia menyebut ASN yang memberikan output harian yang dianggap telah masuk kerja, kemudian tunjangan kinerja dihitung berdasarkan output yang diberikan.

“Kalau dia tidak memberikan output yang dianggap tidak bekerja, jadi mekanismenya ini di bawah atasan langsung,” pungkas Sulkan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.