Beda Prinsip Antara KLB dan Belum KLB dalam Penanganan Covid-19

0

Oleh : dr IBG Dharma Putra, MKM, Epidemiolog 

WILAYAH dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) jika terdapat satu pasien terkonfirmasi. Ini artinya di wilayah tersebut untuk pertama kalinya, ditemukan orang yang pernah ke wilayah terjangkit, yang memiliki demam, batuk pilek, sesak, bergejala pneumonia, dengan hasil laboratorium positif. 

HAL ini juga berarti bahwa mulai hari itu, detik itu juga, wilayah yang dinyatakan KLB tersebut termasuk dalam wilayah terjangkit karena sudah memiliki kasus Covid-19. 

Sebagai wilayah yang terjangkit, berarti semua penduduk di wilayah tersebut tidak ada yang bisa menyatakan dirinya tidak pernah berkunjung ke wilayah terjangkit. Itu berarti tidak satu orang penduduk pun yang bisa berpartisipasi memutuskan rantai penularan dengan hanya melalukan sosial distancing, tapi sudah meningkat ke tindakan self monitoring. 

BACA : Tanggung Jawab Konstitusional Negara Dalam Menghadapi Wabah Corona

Melakukan self monitoring tentu mempunyai konsekuensi karena berusaha untuk selalu berada di rumah. Kecuali, untuk hal-hal penting seperti ke tempat kerja, mengurangi aktivitas yang dapat berarti membatasi jam kerja. Kemudian, memantau panas badan dan rasa lelah setiap hari dan segera periksa kesehatan jika terasa lelah atau terutama merasa demam. 

Saya menuliskannya sebagai terasa demam dan bukan demam, karena prinsip yang wajib diterapkan dalam survailans Covid-19 adalah influensa like illness, tertulis ill, bukan sick atau deseases. Jadi yang ditemukan adalah ill atau terasa sakit. Akan diperlukan tulisan panjang tersendiri, untuk menjelaskan perbedaan konsep ill, sick dan diseases. 

Segala konsekuensi karena adanya prinsip pokok tersebut harus disiapkan di wilayah, khususnya bagi wilayah yang sudah merawat penderita dalam pengawasan. Konsekuensi tersebut berupa banyaknya orang yang wajib diperiksa, meningkat tajamnya orang dalam pemantauan dan semua kasus yang menyertainya, sehingga sebuah skenario planning (perencanaan) memang seharusnya disiapkan untuk mendampingi contigency planning yang mudahan sudah dibuat. 

BACA JUGA : Berawal Dari Wuhan, Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Virus Corona Disusun

Skenario planning yang terkadang tampak lucu, karena tak terbayangkan diakibatkan oleh situasinya juga di luar prediksi kita semua. Bukan hal yang mustahil tapi harus dibuat tapi disertai iringan doa, agar tidak terjadi. 

Untuk mengurangi dampak dari perbedaan prinsip dari terjadinya KLB, maka prinsip- prinsip desentralisasi kesehatan bisa diberlakukan dengan membedakan wilayah sesuai pemerintahan kabupaten serta kota. KLB dinyatakan di wilayah kabupaten dan kota, sehingga kabupaten-kota yang lain, tetap berada pada posisi belum KLB.

Seperti yang dilakukan oleh Kota Solo di Provinsi Jawa Tengah. Tentu saja, memilih srategi tentunya tergantung kondisi dan situasi yang berkembang, tergantung jam terbang masing-masing. 

Itulah ulasan singkat, yang seharusnya dimaknai sebagai masukan pemberi inspirasi untuk menyiapkan sarana, prasarana, strategi dan sumber daya yang lebih mantap dalam memerangi Covid-19.(jejakrekam)

Penulis adalah Direktur RSJD Sambang Lihum

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.