Temukan Paket Sabu di Kamar, Ijul Harus Berurusan dengan Polisi

0

PAGI-pagi buta, Zulkifli alias Ijul (40 tahun) harus merasakan diri diborgol polisi. Warga Jalan Angah Gang Putri Malu RT 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah ini diduga merupakan pengedar narkoba.

IJUL pun akhirnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, pada Kamis (19/3/2020), sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari kediamannya itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisikan sabu berat, (1,14) gram bruto. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan, HP merk Samsung type GT-E1272 warna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu peniti dan satu plastik klip ukuran besar serta sebuah sendok takar.

BACA : Penggagalan Peredaran 208 Kg Sabu Selamatkan Sekitar 2 Juta Warga Kalsel

Kepala Satres Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu.

Informasi A1 ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terlapor. Benar saja, setelah mengetahui keberadaannya berada di rumahnya, petugas langsung mengamankan terlapor.

BACA JUGA : 14 Hari Operasi, Lebih 7 Kilogram Sabu dan 370 Tersangka

Menurut Adhy,  saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor. Saat itu, begitu kamar tidur rumah terlapor digeledah didapat satu bungkus plastik klip besar warna bening, berisi 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1.

“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Adhy.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.