Pemkab Balangan Laksanakan Workshop Inovasi Daerah

0

MAJUNYA suatu Daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama stakeholder, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014.

BERANGKAT dari itu, Pemkab Balangan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), melaksanakan workshop Regulasi dan Arah Kebijakan Pelaksanaan Inovasi Daerah Tahun 2020.

Workshop yang dilaksanakan tiga hari dari 10 hingga 13 Maret 2020 tersebut, berlangsung di Hotel GranDhika, Jakarta. Diikuti sejumlah Kepala SKPD, Pejabat Tinggi Pratama dan 20 Pejabat/Staf yang menangani urusan inovasi SKPD.

BACA: Gelar Workshop, Balangan Menuju Satu Desa Satu Data

Kepala Balitbangda Balangan, Adinnor mengatakan, daerah harus mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah.

“Sehingga, perlu adanya kreativitas dan kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah, untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, inovasi di daerah akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Selain itu, dapat mewujudkan sinergi dari berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat.

“Maka perlu upaya penguatan dan komitmen perangkat daerah, agar memiliki satu persepsi dan dukungan yang sama dalam pelaksanaan  inovasi daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang inovatif,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemkab Balangan Gelar Bimtek Aplikasi E-Lapor

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Ir Ruskariadi yang membuka acara mengharapkan, pengelolaan dan pengembangan inovasi daerah melalui peranan seluruh SKPD dan BLUD dapat terlaksana dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mengedepankan asas keadilan, kepatutan dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk Masyarakat.

Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, menuntut Pemerintah Kabupaten Balangan melalui masing-masing SKPD dan BLUD untuk mendukung gerakan budaya inovasi dengan melakukan inventarisasi data indeks inovasi daerah.

“Sesuai dengan jadwal Tim Percepatan Pengelolaan dan Penyusunan Indeks Inovasi Daerah, inventarisasi akan dimulai pada April 2020,” tuturnya.

Data indeks inovasi yang sudah terjaring, kata dia, akan dilakukan verifikasi kelengkapan data dukung dari indikator-indikator inovasi, dan selanjutnya akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Bidang Inovasi Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri RI.

“Kita semua yang hadir di sini berharap dan optimis yang tinggi bahwa tahun 2020, Kabupaten Balangan dapat meningkatkan peringkat indeks inovasi daerah dengan hasil memuaskan. Untuk selanjutnya dapat diikutkan dalam Inovattion Government Award (IGA) Tahun 2020,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung inovasi daerah tersebut, dilakukan penandatanganan okumen komitmen dari seluruh Kepala SKPD dan BLUD, dengan Bupati Balangan dan disaksikan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.