Nikmati Uang Korban Belasan Juta, Makelar Kasus Diringkus Polres Barito Utara

0

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mencokok tersangka penipuan dengan modus bisa mengurus perkara hukum yang tengah menjerat korban di kepolisian.

KORBAN yang melaporkan kasus penipuan ini adalah Sri Paryanti. Ia mengadukan seorang pria yang diduga ‘makelar kasus (markus)’. Peristiwa hukum terjadi sekitar Februari 2020 di Muara Teweh.

Kepala Satreskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang menjelaskan ikhwal perkara itu berawal ketika pelapor atau korban meminta bantuan terlapor untuk mencarikan solusi hukum yang menimpa anaknya berinisial AR. Saat itu, anak korban tengah menghadapi proses penyidikan di Satreskrim Polres Barito Utara.

“Karena terlapor bisa meyakinkan pelapor dapat mengurus perkara, akhirnya korban pun terbujuk hingga menyerahkan uang sebesar Rp 13.300.000, dengan cara ditransfer ke rekening terlapor,” ungkap Kristanto kepada awak media di Mapolres Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (19/3/2020).

BACA : Lagi, Satnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Begitu uang sudah diterima terlapor, ternyata janji tinggal janji. Perkara yang menjerat anak korban tetap jalan di Satreskrim Polres Barito Utara. Hingga, polisi tetap menangkap dan menahan putri korban.

Pelapor pun meminta tanggungjawab terlapor. Namun, terlapor seperti menghindar dan tidak bisa dihubungi lagi. Merasa kecewa, akhirnya pelapor pun melapor ke polisi, karena mengalami kerugian uang sebesar Rp 13,3 juta.

Berbekal laporan itu, Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara bergerak hingga meringkus tersangka bernama Karno alias Nono (38 tahun) di Jalan Yetro Sinseng Gang Bahagia, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (18/3/2020), sekitar pukul 17.15 Wita.

Tersangka dalam identitas KTP tercatat berdomisili di Jalan Keladan RT 06 RW 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara menceritakan dari hasil penyelidikan, tersangka membenarkan telah menerima uang untuk pengurusan perkara sebesar Rp 13,3 juta, ditransfer secara bertahap ke rekeningnya.

“Tersangka ini menjamin bahwa anak korban bisa bebas atau lepas dari masalah hukum. Uang korban ini ternyata dipakai tersangka untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp 10,3 juta. Sisanya, diserahkan ke saudara Fadil untuk pengurusan perkara anak pelapor,” tutur Kristanto.

BACA JUGA : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Balangan

Akibat perbuatannya, Kristanto menegaskan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP. Untuk barang bukitnya seperti berkas print out transaksi keuangan rekening milik korban atau pelapor atas nama Sri Paryati  yang didalamnya tercantum bukti transfer ke rekening atas nama Karno. 

“Kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan memeriksa tersangka guna mengungkap modus operandi dan jaringannya. Karena dari keterangan tersangka, ada nama Fadil yang masih dalam proses penyelidikan dan profiling,” tutur Kristanto.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.